Sosialisasi KITE IKM yang digelar Bea Cukai Blitar. |
BLITAR, KORANTRANSAKSI.com - Seperti diketahui,
sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015, pemerintah melalui Bea Cukai,
mengeluarkan kebijakan terbarunya yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi
Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Saat ini Bea Cukai
kian gencar memperkenalkan fasilitas yang dipastikan dapat mendatangkan banyak
manfaat bagi para pelaku IKM di Indonesia. Tak hanya di lingkup pusat,
kantor-kantor pelayanan Bea Cukai pun seakan berlomba-lomba menginformasikan
kepada para pengusaha di daerah akan implementasi fasilitas ini, seperti yang
dilaksanakan oleh Bea Cukai Blitar.
Bea Cukai Blitar, Senin
(21/03/2017), menggelar Sosialisasi KITE IKM yang dihadiri para
pelaku IKM, Bapeda, dan Disperindag Kota Blitar. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil Bea
Cukai Jawa Timur II, Nelson Hasoloan, dan mengahdirkan narasumber dari Tim
Bidang Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Fathony Kurniawan dan Edy Irianto.
Kedua narasumber,
selain menjabarkan tata cara pemberian serta persyaratan yang dibutuhkan oleh
IKM untuk mendapatkan fasilitas KITE, juga menjelaskan mengenai perbedaan
antara KITE IKM dan KITE Industri Besar dalam bidang akses Kepabeanan, Modul,
KITE IKM, Jaminan, serta Ketentuan Pembatasan.
Salah seorang
pengusaha Kendang Jimbe Blitar, Basuki, mengaku menyambut baik dan merasa
sangat senang dengan fasilitas yang diberikan Bea Cukai ini. "(Dengan
adanya fasilitas ini) otomatis memangkas biaya dan birokrasi, karena semua
keperluan impor bahan dan ekspor sekarang cukup di Bea Cukai Blitar, tidak
perlu jauh-jauh ke Surabaya," ujar Basuki.
Dari data Bea Cukai
Blitar, saat ini tercatat terdapat 21 pengusaha yang telah menghadiri
sosialisasi dan mendapatkan informasi mengenai KITE IKM. (SN/Rel)
0 Komentar