Pelemahan DPD-RI: Kita Bisa Kembali ke Rezim Orba?

JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Menurut Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, ada indikasi upaya pelemahan DPD RI melalui Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Bila ini benar terjadi, bukan tak mungkin akan mengembalikan negeri ini seperti masa rezim Orde Baru(Orba) dulu.
“Arahnya sudah kelihatan. Bila nanti RUU Pemilu disahkan, ada kemungkinan Indonesia akan kembali seperti zaman Orba,” kata Hanafi kepada awak media usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/5)minggu lalu. Dengan kata lain, jika nanti disahkan sebagai UU, orientasi DPD akan cenderung mengarah pada kepentingan parpol. Alih-alih mengutamakan daerah yang diwakilinya.
Hal tersebut dapat dilihat pada RUU Pemilu, mensyaratkan para calon anggota DPD harus diseleksi oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh DPRD Provinsi. Dibentuknya pansel tersebut, lanjut Hanafi, sangatlah kental dengan kepentingan parpol karena anggota DPRD sendiri merupakan kader-kader dari parpol. Rakyat pasti tahu karena sekarang ini mereka sudah cerdas, komentar beberapa kalangan menimpali.
Yang menjadi pihak pengontrol bukan lagi rakyat, melainkan para pejabat di daerah. Bisa saja nanti mungkin yang akan muncul dan masuk DPD itu kalau bukan dari birokrat, yang pasti orang parpol (partai politik).
“Kalau diisi partai dan birokrat, itu isi kepalanya akan sama dengan DPRD di daerah atau anggota DPR dan dampaknya, DPD akan kehilangan daya tawarnya di depan DPR,” tegas alumni UIN Syarif Hidayatullah tersebut kepada awak media. Menurut Hanafi, pembentukan DPD pada awalnya ditujukan untuk menekan potensi separatisme di seluruh wilayah tanah air.
Pada sisi lain, pembentukan DPD dimaksudkan sebagai penyeimbang DPR di dalam MPR, terutama menyangkut isu-isu yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembagian keuangan dan sumber daya alam (SDA). Ada dugaan gejala parpolisasi ini sebagai upaya parpol untuk menguasai semua lembaga negara. Pasalnya, pemilihan beberapa pejabat, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan komisioner di beberapa institusi harus dengan pertimbangan DPR. (odjie/T-Ac)***

Posting Komentar

0 Komentar