Camat Cimanggis Kota Depok, Hendry Mahawan. |
DEPOK, KORANTRANSAKSI.com - Camat
Cimanggis Kota Depok Hendry Mahawan merasa menggigil akibat adanya pemberitaan yang
menyudutkan tentang dirinya di media cetak beberapa waktu lalu. Karena hal itu
jelas merupakan berita bohong dan fitnah.
“Saya
pastikan tidak pernah berbicara atau mengatakan hal seperti yang termuat dalam
pemberitaan media cetak tersebut,” ucapnya penuh kesal kepada wartawan beberapa
waktu lalu.
Merasa
difitnah dan dipojokkan, dirinya tidak menerima pemberitaan itu, karena Ia disebut
di salah satu media cetak “RN” telah melakukan perbuatan tindak pidana asusila.
Oleh sebab itu Camat Cimanggis, Henry Mahawan menyatakan akan mengajukan Hak
Jawab atau klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
“Siap,
rencananya saya akan layangkan surat ke Pemrednya, termasuk ke Dewan Pers, dan
kalau gak direspon sama mereka, baru ke polres buat pengaduan,” ungkap Hendry
kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Hendry
Mahawan menyebut, pemberitaan tentang dirinya di media cetak tersebut jelas
merupakan berita bohong dan fitnah yang tidak berdasar. Dirinya juga memastikan
tidak pernah berbicara atau mengatakan hal seperti yang termuat dalam
pemberitaan media cetak bulanan itu.
Untuk
itulah Hendry akan menempuh cara-cara yang diatur dalam perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia melalui mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam
hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak atau orang lain yakni melalui hak
jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers
khususnya pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
“Saya akan sikapi sesuai prosedur hukum yang
berlaku, berharap media cetak tersebut mau melaksanakan hak saya sesuai
undang-undang, dan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak benar itu, serta memuat permintaan maaf juga nantinya,” jelas Hendry.
Sementara
itu salah seorang warga masyarakat Cimanggis dengan membela Camatnya
mengatakan, kinerja Hendry Mahawan selaku Camat Cimanggis dinilainya masih
sangat baik dan profesional. Selain itu dirinya pun tidak pernah sungkan jika
menerima kritikan dari warga dan elemen masyarakat manapun.
“Kalau
terkait kinerjanya sebagai camat, saya lihat memang tak ada hal negatif yang
bisa diangkat untuk menjatuhkannya, mungkin karena itulah saya menduga akhirnya
dicari-cari berita yang mengada-ada dan menjurus fitnah seperti itu,” ucap Udin
JurKa.
Tercantum
dalam Undang-Undang tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak
setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang
diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Sementara
itu, belum lama ini oknum camat cimanggis ketika dikonfirmasi wartawan terkait dugaan
perilaku bejadnya dengan dengan salah satu staf kelurahan yang masih di bawah
naungan Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, diantaranya Kelurahan Harjamukti,
Kelurahan Tugu, Kelurahan Curug, Kelurahan Cisalak Pasar, Kelurahan Mekar Sari dan
Kelurahan Pasir gunung.
Drs. Hendy
Mahawan disisi lain pernah mengakui kalau perbuatan hubungannya dengan oknum pegawai
kelurahan yang masih menjadi bawahannya itu. Sebut saja namanya bunga, Ia telah
di kelonin disalah satu hotel, sementara bunga sendiri sudah mempunyai suami
atau keluarga. Sebab
Sementara itu pula Camat Cimanggis Drs. Hendry
Mahawan
pernah berjanji kepada wartawan yang memergokinya itu di hotel, akan
menyelesaikan semua perbuatannya dengan meminta maaf kepada suami dari bunga
dan akan memberikan bukti maafnya kepada media ini dengan sehelai surat
perjanjian. “Serta agar kasus ini ditutup saja, jangan samapai dipublikasikan,”
ujarnya.
Hasil investigasi di
lapangan dengan keluarga bunga mengatakan, kalau camat Drs. Hendry Mahawan
tidak pernah menemui suami bunga yang telah disetubuhinya di hotel tersebut. Berdasarkan
informasi yang layak dipercaya sebut saja (Man 48 thn) warga Cimanggis
menjelaskan, kalau oknum camat ini perilakunya sering mengganggu istri orang
terutama wanita wanita yang bekerja di kantor kelurahan. Sudah sepatutnya Drs. Hendry
Mahawan ditindak tegas atas perbuatannya yang selalu mengganggu istri orang.
Man menilai kalakuan Hendri sudah kelewat batas dan perperilaku seperti
binatang. (Jopi)
0 Komentar