Sembarang Tuding, Mevrizal Panen Kecaman Dari Bhayangkara Utama

Ossie Gumanti, Wakil Pemimpin Bhayangkara Utama.
SOLOK, KORANTRANSAKSI.com - Pengacara muda, Mevrizal, SH. MH. mendapat pelajaran penting dari Media Bhayangkara Utama. Disebabkan tudingannya disalah satu Koran Mingguan Sumatera Barat, Baki News Edisi 558/Tahun XII, beberapa waktu yang lalu, yang berjudul ‘LSM Bhayangkara Utama Dituding Rampas Tanah Hak Milik”.
Menurut Ossie Gumanti, Wakil Pemimpin Umum Media Bhayangkara Utama, di Jakarta, belum lama ini, menuturkan, “Dalam pemberitaan tersebut, terdapat kesalahan penulisan LSM dan berita pun sepertinya sepihak”.
Sehingga, sebagaimana Pasal 1 Angka (13) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang PERS, yang berbunyi: “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”, mewajibkan Baki News harus menerbitkan Hak Jawab dari Media Bhayangkara Utama. Hak Jawab itu pun sudah diterbitkan belum lama ini oleh Baki News.
Kemudian, Pasal 1 Angka (14) Undang – Undang No.40 Tahun 1999 tentang PERS, yang berbunyi: “Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan”.
Di dalam pemberian Hak Jawab tersebut, Ossie Gumanti menyebutkan, bahwa pihaknya memberikan 11 (sebelas) point keterangan resmi Bhayangkara Utama, yang seyogiyanya bisa difahami dengan baik oleh Mevrizal, SH. MH.
“Yang harus diketahui oleh Mevrizal, yakni tidak adanya LSM Bahyangkara Utama,” ungkap Ossie Gumanti, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Lidik Krimsus RI, itu.
“Soal LSM yang dituding oleh Sdr. Mevrizal, SH, MH, ditambah dalam pemberitaan menyebutkan dibawah komando Yosi Gumanti (penulisan nama juga salah, seharusnya Ossie Gumanti), adalah sangat melenceng sekali. Sangat tidak mungkin Saya melakukan hal – hal tersebut dan itu merupakan ‘fitnah’ yang tidak berdasar dan tidak memiliki fakta dan data yang jelas. Seharusnya, Sdr. Mevrizal,SH,MH terlebih dahulu memiliki data dan fakta lapangan, baru layak melakukan tudingan. Hal ini sangat kami sayangkan sekali, karena yang bersangkutan sudah sarjana tingkat dua (baca; Sarjana S2.red), melakukan perbuatan yang sangat ceroboh sekali,” imbuh Ossie.
“Kemudian disebutkan pula dalam pemberitaan itu terkait pemagaran tanah Dt. Dubalang Basa dengan kawat berduri. Saya tegaskan, tidak satupun adanya keterlibatan anggota LSM. Seharusnya Sdr. Mevrizal, memiliki bukti KTA, atau foto orang – orang dimaksud ketika memakai pakaian dinas lembaga,” pungkas Ossie, yang baru – baru ini diangkat sebagai Datuak, bergelar Datuak Gambero Sati, di Cupak, Kabupaten Solok.
“Untuk diketahui oleh Sdr. Mevrizal,SH,MH, sebagaimana klarifikasi Dt. Mangguang kepada kami, dimana Dt. Dubalang Basa (sesuai rekaman) sebenarnya sudah memiliki kesepakatan saling menguntungkan keduanya, dengan tanggungan yang telah diserahkan oleh Afenus kepada Dt. Dubalang Basa mencapai kisaran nilai uang sebanyak Rp. 900 juta (bukti kwitansi dan pengakuan, cukup) , yang digunakan oleh Dt. Dubalang Basa untuk mengurus Perkaranya hingga keluarnya Putusan PN N0. 43/PDT.6/2013/PN.KBR.PT. No:17/PDT/2014.PTPDG.MARI. No. 1442K/PDT/2015,” papar Ossie, yang juga Pemimpin Umum Media Lidik Krimsus News, itu.
“Maka, menurut sepengetahuan kami, melihat masalah tersebut, agar lebih diteliti oleh Mevrizal, adalah Afenus seharusnya mendapatkan hak – haknya sebagaimana perikat/ akad/ perjanjian yang sudah ia buat dengan pihak Dt. Dubalang Basa, pada waktu itu disandang Bachtiar sebagai Dt. Dubalang Basa, dengan perjanjian yang dibuat pada Notaris :Pasnelyza Karani,SH,M.Kn 8 Februari 2015. Sebelumnya terdapat pula ‘Pengikatan Jual Beli’ Akta Notaris Pasnelyza Karani,SH,M.Kn No.04 Tanggal 07 Februari 2013 antara Bachtiar Dt. Dubalang Basa dengan Afenus,” ungkapnya lagi.
“Itu kalau tidak salah juga dikuatkan dengan Pengikatan Jual Beli, akta Notaris Eldani No: 7, tanggal 4 November 1999,” tukasnya.
“Perlu saya jelaskan kepada Saudara Mevrizal, bahwa : pada tanggal 18 Maret 2017, yang bertanda tangan; Miswarni waris PSA Suku Tanjung, Nirsan Dt. Rky Mulie, Datun Malin Marajo, Basrul Dt Rajo Gandan, Dusmarni Dt Basa, Dasril, Nasrial Malin Basa, Danawi Dt. Mangguang, bersama – sama menyampaikan surat kepada BPN Kabupaten Solok, selaku ahli waris Kaum Suku Tanjuang Nagari Koto Gaek Guguak Kec. Gunung Talang Kab. Solok, bahwa Basrul Dt. Dubalang Basa mengukur tanah bersama pegawai BPN Kabupaten Solok tanpa melalui musyawarah dengan kaum suku Tanjuang,” jelasnya.
“Terkait pernyataan Sdr. Mevrizal,SH,MH, yang menyebutkan LSM….arogan, sangat tidak berdasar. Harusnya ia harus chek and richek dulu terlebih dulu, sebelum membuat pernyataan, sehingga salah menyebutkan LSM dan ia tidak menyadari telah melakukan tindakan ‘fitnah’ dan pencemaran nama baik,” pungkasnya lagi.
“Saya sarankan Mevrizal,SH,MH, banyak bertanya kepada yang lain dan juga memperbanyak membaca sekaligus diskusi dengan teman – teman LSM, agar kedepan bisa membedakan antara LSM dan Media. Makanya, perlu saya tegaskan kembali bahwa sesungguhnya Bayangkara Utama yang dimaksud Sdr. Mevrizal,SH,MH, sebenarnya adalah Media (tabloid) dari Jakarta bernama Media Bhayangkara Utama, bukan LSM Bayangkara Utama,” kata Ossie.
Sementara itu, William Nursal Devarco, Kepala Perwakilan Bhayangkara Utama Sumatera Barat, mengecam keras tudingan tersebut. Dirinya mengakui, bahwa Hak Jawab tersebut, langsung diserahkannya kepada Redaksi Baki News, setelah mendapat perintah dari Bhayangkara Utama Pusat.
“Saya sendiri yang langsung mengantarkan hak jawab itu ke Redaksi Baki News,” ungkap Paxalle, panggilan akrab William Nursal Devarco. (Osie)

Posting Komentar

0 Komentar