Ossie Gumanti, Wakil Pemimpin Bhayangkara Utama. |
SOLOK, KORANTRANSAKSI.com - Pengacara muda, Mevrizal, SH. MH. mendapat pelajaran
penting dari Media Bhayangkara Utama. Disebabkan tudingannya disalah satu Koran
Mingguan Sumatera Barat, Baki News Edisi 558/Tahun XII, beberapa waktu yang
lalu, yang berjudul ‘LSM Bhayangkara Utama Dituding Rampas Tanah Hak Milik”.
Menurut Ossie
Gumanti, Wakil Pemimpin Umum Media Bhayangkara Utama, di Jakarta, belum lama
ini, menuturkan, “Dalam pemberitaan tersebut, terdapat kesalahan penulisan LSM
dan berita pun sepertinya sepihak”.
Sehingga, sebagaimana
Pasal 1 Angka (13) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang PERS, yang berbunyi: “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang
untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta
yang merugikan nama baiknya”, mewajibkan Baki News harus menerbitkan Hak Jawab
dari Media Bhayangkara Utama. Hak Jawab itu pun sudah diterbitkan belum lama
ini oleh Baki News.
Kemudian, Pasal 1
Angka (14) Undang – Undang No.40 Tahun 1999 tentang PERS, yang berbunyi:
“Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu
informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan”.
Di dalam
pemberian Hak Jawab tersebut, Ossie Gumanti menyebutkan, bahwa pihaknya
memberikan 11 (sebelas) point keterangan resmi Bhayangkara Utama, yang
seyogiyanya bisa difahami dengan baik oleh Mevrizal, SH.
MH.
“Yang harus
diketahui oleh Mevrizal, yakni tidak adanya LSM Bahyangkara Utama,” ungkap
Ossie Gumanti, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Lidik
Krimsus RI, itu.
“Soal LSM yang
dituding oleh Sdr. Mevrizal, SH, MH,
ditambah dalam pemberitaan menyebutkan dibawah komando Yosi Gumanti (penulisan
nama juga salah, seharusnya Ossie Gumanti), adalah sangat melenceng sekali.
Sangat tidak mungkin Saya melakukan hal – hal tersebut dan itu merupakan
‘fitnah’ yang tidak berdasar dan tidak memiliki fakta dan data yang jelas.
Seharusnya, Sdr. Mevrizal,SH,MH terlebih dahulu memiliki data dan fakta
lapangan, baru layak melakukan tudingan. Hal ini sangat kami sayangkan sekali,
karena yang bersangkutan sudah sarjana tingkat dua (baca; Sarjana S2.red),
melakukan perbuatan yang sangat ceroboh sekali,” imbuh Ossie.
“Kemudian
disebutkan pula dalam pemberitaan itu terkait pemagaran tanah Dt. Dubalang Basa
dengan kawat berduri. Saya tegaskan, tidak satupun adanya keterlibatan anggota
LSM. Seharusnya Sdr. Mevrizal, memiliki bukti KTA, atau foto orang – orang
dimaksud ketika memakai pakaian dinas lembaga,” pungkas Ossie, yang baru – baru
ini diangkat sebagai Datuak, bergelar Datuak Gambero Sati, di Cupak, Kabupaten
Solok.
“Untuk diketahui
oleh Sdr. Mevrizal,SH,MH, sebagaimana klarifikasi Dt. Mangguang kepada kami,
dimana Dt. Dubalang Basa (sesuai rekaman) sebenarnya sudah memiliki kesepakatan
saling menguntungkan keduanya, dengan tanggungan yang telah diserahkan oleh
Afenus kepada Dt. Dubalang Basa mencapai kisaran nilai uang sebanyak Rp. 900
juta (bukti kwitansi dan pengakuan, cukup) , yang digunakan oleh Dt. Dubalang
Basa untuk mengurus Perkaranya hingga keluarnya Putusan PN N0.
43/PDT.6/2013/PN.KBR.PT. No:17/PDT/2014.PTPDG.MARI. No. 1442K/PDT/2015,” papar
Ossie, yang juga Pemimpin Umum Media Lidik Krimsus News, itu.
“Maka, menurut
sepengetahuan kami, melihat masalah tersebut, agar lebih diteliti oleh
Mevrizal, adalah Afenus seharusnya mendapatkan hak – haknya sebagaimana
perikat/ akad/ perjanjian yang sudah ia buat dengan pihak Dt. Dubalang Basa,
pada waktu itu disandang Bachtiar sebagai Dt. Dubalang Basa, dengan perjanjian
yang dibuat pada Notaris :Pasnelyza Karani,SH,M.Kn 8 Februari 2015. Sebelumnya
terdapat pula ‘Pengikatan Jual Beli’ Akta Notaris Pasnelyza Karani,SH,M.Kn
No.04 Tanggal 07 Februari 2013 antara Bachtiar Dt. Dubalang Basa dengan
Afenus,” ungkapnya lagi.
“Itu kalau tidak
salah juga dikuatkan dengan Pengikatan Jual Beli, akta Notaris Eldani No: 7,
tanggal 4 November 1999,” tukasnya.
“Perlu saya
jelaskan kepada Saudara Mevrizal, bahwa : pada tanggal 18 Maret 2017, yang
bertanda tangan; Miswarni waris PSA Suku Tanjung, Nirsan Dt. Rky Mulie, Datun
Malin Marajo, Basrul Dt Rajo Gandan, Dusmarni Dt Basa, Dasril, Nasrial Malin
Basa, Danawi Dt. Mangguang, bersama – sama menyampaikan surat kepada BPN
Kabupaten Solok, selaku ahli waris Kaum Suku Tanjuang Nagari Koto Gaek Guguak
Kec. Gunung Talang Kab. Solok, bahwa Basrul Dt. Dubalang Basa mengukur tanah
bersama pegawai BPN Kabupaten Solok tanpa melalui musyawarah dengan kaum suku
Tanjuang,” jelasnya.
“Terkait
pernyataan Sdr. Mevrizal,SH,MH, yang menyebutkan LSM….arogan, sangat tidak
berdasar. Harusnya ia harus chek and richek dulu terlebih dulu, sebelum membuat
pernyataan, sehingga salah menyebutkan LSM dan ia tidak menyadari telah
melakukan tindakan ‘fitnah’ dan pencemaran nama baik,” pungkasnya lagi.
“Saya sarankan
Mevrizal,SH,MH, banyak bertanya kepada yang lain dan juga memperbanyak membaca
sekaligus diskusi dengan teman – teman LSM, agar kedepan bisa membedakan antara
LSM dan Media. Makanya, perlu saya tegaskan kembali bahwa sesungguhnya
Bayangkara Utama yang dimaksud Sdr. Mevrizal,SH,MH, sebenarnya adalah Media
(tabloid) dari Jakarta bernama Media Bhayangkara Utama, bukan LSM Bayangkara
Utama,” kata Ossie.
Sementara itu,
William Nursal Devarco, Kepala Perwakilan Bhayangkara Utama Sumatera Barat,
mengecam keras tudingan tersebut. Dirinya mengakui, bahwa Hak Jawab tersebut,
langsung diserahkannya kepada Redaksi Baki News, setelah mendapat perintah dari
Bhayangkara Utama Pusat.
“Saya sendiri yang
langsung mengantarkan hak jawab itu ke Redaksi Baki News,” ungkap Paxalle,
panggilan akrab William Nursal Devarco. (Osie)
0 Komentar