Gelar perkara di halaman Mapolresta Sidoarjo. |
SIDOARJO, KORANTRANSAKSI.com - Jajaran Kepolisian
Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengamankan 4 orang oknum Lembaga
Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Sidoarjo Setia (LSM GANASS) karena diduga telah
melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Sebuah perusahaan, Rabu
(20/12/2017).
Keempat oknum
anggota LSM GANASS itu, diantaranya Chamim Putra Ghafur warga hunian Kahuripan
Nirwana Village (KNV) Jati, H. Amak Junaidi warga Perumahan Puri Indah Suko,
Samian alias Gondrong warga Mojojejer-Jombang dan Dwi Kurniawan alias Menyuk
warga Tebel Barat-Gedangan.
Mereka ditangkap
oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo setelah
melakukan aksi unjuk ke PT. Sekar Laut Group dengan melakukan pengecoran pada 7
saluran pembuangan pabrik yang terhubung ke Sungai Kemambang, Desa Kemiri,
Kecamatan Sidoarjo karena dianggap menyalahi aturan.
Kapolresta
Sidoarjo Kombes Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa LSM GANASS telah
menyalahi aturan dalam melakukan aksi unjuk rasa soal limbah perusahaan dengan
menutup saluran pembuangan PT. Sekar Laut Group dengan menggunakan cor beton.
“Mereka melakukan pengecoran pada saluran perusahaan
yang menuju sungai. Itu sudah bukan tugas LSM sampai mengecor dan ada yang
dirugikan,” kata Kombes Pol. Himawan Bayu Aji saat gelar perkara di halaman
Mapolresta Sidoarjo.
Dikatakan oleh
Himawan Bayu Aji bahwa selain melakukan tindakan diluar batas, keempat
tersangka telah melakukan tindakan yang masuk dalam kategori premanisne.
Karena keempat
tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada pihak
perusahaan dengan adanya bukti percakapan melalui WhatsApp (WA) yang meminta
sejumlah uang. “Bukti WA sangat jelas sekali dan itu melanggar UU
ITE,” katanya.
Wakil Bupati
Sidoarjo H. Nur Ahmad Saifuddin, SH yang hadir dalam gelar perkara tersebut
mengungkapkan bahwa tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo adalah
mengajak dan mendatangkan investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten
Sidoarjo secara prosedural.
“Semua investor,
selain memenuhi aturan yang ada di Sidoarjo. Mereka juga butuh situasi wilayah
yang kondusif dan tidak ada gangguan. Tentunya kalau ada gangguan, investor
akan lari dan tidak mau menanamkan modalnya di Sidoarjo,” ungkapnya.
Sementara itu,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo
Mulyawan menegaskan bahwa sesuai dengan laporan dokumennya, LSM Ganass sudah
masuk ke instansinya. “Nanti akan saya akan cek ulang, apakah sudah memenuhi
syarat atau tidak. Terutama berbadan hukum dari Kemenkumham,” tegasnya.
Pihak Polresta
Sidoarjo akan terus melakukan pengembangan terkai kasus tersebut karena diduga
masih ada tersangka lain yang terlibat dan belum tertangkap.
Akibat perbuatannya,
keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (4) jonto pasal 45 ayat (4)
UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE atau
pasal 170 KUHP jonto pasal 55,56 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun
penjara. (Rik)
0 Komentar