2 Orang Berhasil Diamankan Oleh Polisi di Gudang Sabu dan Pil Ekstasi, Cilincing, Jakut

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (Tengah) Saat Memimpin Konferensi Pers Terkait Dengan Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2024)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakab bahwa, pihaknya berhasil mengamankan dua orang laki laki yang berinsial IM dan FAC pada Sabu (13/7/2024). "Pengungkapan kasus narkotika di mana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC”, ucap Donald.

Iebih lanjut Donald mengungkapkan bahwa, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (Tengah) Saat Menunjukan Barang Bukti berupa beberapa Jenis Narkotika di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2024)
Kemudian, Polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni IM di kediamannya yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan dua pelaku, akhirnya terungkap bahwa sabu dan pil ekstasi itu disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan semacam gudang. "Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrak dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucap dia.

Di gudang tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Sabu dan pil ekstasi itu sudah dikemas oleh para pelaku ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening. "Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," ujar dia.

Polisi Saat Menunjukan Barang Bukti Saat konferensi Pers Terkait dengan Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Esktasi di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2024)
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sambung Donald, dua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seorang berinisial G. G telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dicari oleh polisi. "Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata dia.

Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. (ZIK/TIM)




Posting Komentar

0 Komentar