8 WN Afrika Pembuat Dollar Palsu Berhasil Diamankan Oleh Kanim Jakarta Selatan

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta,  R. Andika Dwi Prasetya di Dampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Johannes Fanny Satria Saat Menyampaikan Pemaparan terkait diamankannya 8 WN Afrika (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kedelapan WN tersebut diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa, delapan WN asal Afrika itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang sudah diberikan. “Kedelapan WNA itu sudah kami amankan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggalnya”, ucap Andika.

Lebih lanjut Andika menjelaskan bahwa, Ketika diamankan, ditemukan peralatan dan bahan baku pembuatan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) palsu di dalam kamar hotel yang bersangkutan. “Tentunya Penangkapa itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan hasil operasi Intelijen Keimigrasian di lapangan”, tuturnya.

Kedelapan WNA Asal Afrika yang berhasil diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan beserta dengan alat dan bukti (Foto:Instagram Imigrasi Jakarta Selatan)
Selain itu, delapan WNA tersebut terdiri dari enam orang berkewarganegaraan Kamerun, satu orang berkewarganegaraan Kongo dan satu orang berkewarganegaraan Tanzania. "Saat pemeriksaan lima orang asing tidak dapat menunjukan Paspor kepada petugas imigrasi," bebernya.

Dan saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar, petugas mendapati empat orang asing berinisial FS, TJM, HDH, MNA dan ditemukan lembar pecahan 100 Dollar Amerika Serikat, Serta perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuatan uang palsu mata uang Dollar Amerika Serikat.

“Sampai Saat ini petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan  alat bukti yang ditemukan agar bisa dilanjutkan ke tahap proses tindak pidana atau tidaknya”, ujar Andika.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Johannes Fanny Satria saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan oleh delapan WNA tersebut (Foto:dok)
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny Satria C.A mengungkapkan bahwa, dalam menghadapi kasus ini petugas akan terus berkoordinasi intensif dengan instansi terkait.

"Terhadap keempat warga negara asing tersebut sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, guna mendapatkan keterangan dan bukti tambahan dalam pengungkapan kasus tersebut”, ucap Johannes Fanny Satria.

Sebelumnya, Dua orang WNA lainnya yaitu HDH dan MNA merupakan WNA pemegang izin tinggal kunjungan yang sedang mengajukan alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dengan sponsor PT. GVT yang beralamat di daerah Jakarta Selatan dan juga merupakan virtual office.

Kedelapan WNA itu dinyatakan melanggar tindak pidana keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011, Pasal 71 huruf a juncto 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 dan Pasal 71 huruf b juncto 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011. (ZIK/RN)

 



Posting Komentar

0 Komentar