Diduga Tak Punya Paspor, 8 Dari 24 WNA yang Diringkus Imigrasi Diproses Pidana

 

Delapan Warga Negara Asing (WNA) saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian di kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung pada  Senin (22/7/2024)
Badung, KORANTRANSAKSI.com – Sebanyak delapan dari 24 warga negara asing (WNA) harus menjalani proses hukum pidana lantaran tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan saat diringkus petugas Imigrasi. Kedelapan WNA tersebut masing-masing berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34), asal Nigeria. Sedangkan, satu orang lainnya, berinisial AA (34), asal Ghana.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengungkapkan bahwa, dari total 24 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah diamankan oleh imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah diberikan tindakan administratif berupa pendeportasian.

"Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim (rumah detensi Imigrasi), dan 8 WNA dilakukan pro justitia (dipidana)”, ucap Pramella.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, kedelapan WNA diproses secara hukum karena mereka melanggar Pasal 71 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi "Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian".

Kemudian, ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada Pasal 116 yang berbunyi "setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Dari 8 WNA tersebut, satu orang di antaranya, berinisial EOF, telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2024. "Sedangkan, untuk 7 WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, para WNA ini datang ke Bali menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, Jakarta. Selama di Bali, mereka diduga menjalani bisnis secara ilegal dan tinggal berpindah-pindah untuk menghindari pemeriksaan petugas Imigrasi.

"Kegiatan yang mereka lakukan juga seharusnya mereka melakukan kegiatan kunjungan sosial, wisata, dan lain sebagainya tapi saat ditemukan juga punya aktivitas di ponsel, laptopnya, dengan perangkat yang sama," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Ghana dan Tanzania ditangkap imigrasi di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya WNA diduga melanggar izin tinggal dan melakukan penipuan. Dari informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap 3 WNA asal Nigeria di kawasan Legian pada Selasa (28/5/2024).

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap sebanyak 21 WNA terdiri dari 19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania pada Rabu (30/5/2024). Dari hasil pemeriksaan, 16 dari 24 WNA yang diringkus itu ternyata melanggar izin tinggal keimigrasian atau over stay. Sedangkan, 8 lainnya tidak memiliki paspor. (TA/FER)


Posting Komentar

0 Komentar