Ilustrasi Perceraian. |
Depok,
Trans - Kasus
perceraian di Kota Depok setiap tahunnya terus meningkat. Penyebab utama
perceraian itu karena perselingkuhan melalui short message service (SMS) mesra.
Penyebab lainnya karena faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sekretaris
dan Panitera Pengadilan Agama Kota Depok, Entoh Abdul Fatah, menyebutkan jumlah
pengajuan perceraian mencapai 1.677 berkas selama tahun 2016. Dari jumlah itu
sekitar 10 persen pasangan yang berhasil didamaikan atau rujuk kembali setelah
mediasi. “Dengan angka itu Kota Depok menduduki peringkat pertama di Jawa Barat
sebagai wilayah dengan angka perceraian tertinggi,” ucapnya.
Dikatakan
Entoh, pengajuan perceraian yang mencapai 1.677 berkas itu tercatat sejak
Januari hingga Mei 2016. Kasus perceraian penyebab terbanyak memang dipicu karena
perselingkuhan melalui SMS. Misalnya sang isteri mendapatkan SMS di telepon selular
suaminya dan kata-kata mesra dari perempuan lain. “Begitu juga sebaliknya pria
menemukan SMS mesra si handphone sang istri,” ungkapnya.
Karena
cemburu suami atau istri yang mendapat pesan singkat dari seseorang hingga
berakhir di jenjang perceraian. “Itu fakta penyebab perceraian yang masuk
kepada kami. Memang terdengar aneh dan janggal penyebab perceraian karena SMS.
Tetapi itu semua kenyataan yang terjadi,” tandasnya.
Setiap
tahun, lanjut Entoh, ada peningkatan sebanyak 200 kasus perceraian yang
diterima Pengadilan Agama Kota Depok. Berdasarkan data Pengadilan Agama Depok,
rata-rata setiap bulan berkas pengajuan perceraian yang diterima mencapai 10
kasus. Pasangan yang bercerai, berusia 35-45 tahun dengan usia pernikahan
sekitar 5 tahun.
Pada
2015 lalu, tercatat ada 1.955 kasus perceraian yang diputuskan oleh lembaga
ini. Sedangkan pada tahun sebelumnya 2014, tercatat 1.741 kasus perceraian yang
diputuskan. Dari jumlah kasus perceraian yang diajukan hanya 5 persen dari
total kasus yang berhasil didamaikan atau pasangan rujuk tidak jadi bercerai.
Untuk
dua tahun lalu, rata-rata usia pasangan yang mengajukan perceraian antara usia
20-40 tahun dengan masa nikah beragam. Mulai berberapa bulan hingga 10 tahun. Kalau
tahun 2016 ini usia pasangan yang mengajukan cerai meningkat menjadi usia
antara 35-45 tahun.
Selain
SMS, imbuhnya, penyebab perceraian meningkat karena 4 faktor besar, diantaranya
ada perselingkuhan atau ada pihak ketiga, pemberian nafkah yang kurang, ekonomi,
KDRT dan berbagai sebab dialami pasangan.
Gugatan
perceraian paling banyak dilakukan oleh pihak perempuan. Kasus perceraian tahun
ini dilakukan 75 persen pasangan dalam usia matang dalam pernikahan. “Mungkin
istri atau suami sudah tidak tahan dengan kondisi rumah tangga yang dibangun.
Hingga berakhir dengan perceraian,” jelasnya.
Lebih lanjut Entoh,
kasus perceraian yang masuk ke lembaganya memang sangat sulit dimediasi,
walaupun beragam upaya telah ditempuh oleh hakim Pengadilan Agama Kota Depok.
Tingginya angka perceraian itu sangat-sangat berpengaruh pada perkembangan psikologi
anak. “Dikhawatirkan dengan orang tua bercerai maka anak mencari kebebasan
diluar. Akibatnya anak jadi korban menjadi broken home,” pungkasnya. | Jopi
0 Komentar