Ilustrasi. |
Warga menganggap alasan Kades tidak logika karena
lokasi kandang ayam berada di tanah kosong seluas 12 HA, dan jauh dari ancaman
polusi.
Subang, Trans - Puluhan warga Desa Purwadadi, Subang, Jawa Barat protes dan melakukan
unjuk rasa ke kantor Kepala Desa Purwadadi. Mereka menuding Kepala Desa tidak
berpihak kepada masyarakat karena melarang keberadaan kandang ayam yang akan
menciptakan lapangan kerja untuk mereka.
Mereka menganggap alasan Kades tidak logika karena lokasi kandang
ayam berada di tanah kosong seluas 12 HA, dan jauh dari ancaman polusi. Apalagi
teknologi sekarang ini, ayam diberi makan yang tidak menimbulkan bau kotoran.
Kemudian dilengkapi alat yang bisa memproses kotoran menjadi limbah kering.
Diduga sikap Kades diskriminasi ada hal-hal tertentu dan provokasi oknum-oknum
tertentu.
Berawal dengan pertimbangan kegiatan ekonomi dan membuka lapangan
kerja untuk warga Karang Asih, desa Purwadadi-Subang, H. Rosidi (65 Tahun) bermaksud
membuka usaha ternak ayam potong. Namun nyaris karena ada oknum-oknum diduga
provokator seolah-olah warga tidak setuju ada usaha ternak ayam khususnya di RT
031/06 dengan luas kandang hanya 7 m X 25 m.
Nurdin, guru honor SMK Al-Mukti di Kp. Sidamukti, desa Wanakerta,
bersama warga lain bernama Tasrif, diduga memprovokasi warga, khususnya kaum
ibu-ibu untuk menolak kehadiran kandang ayam tersebut. Dalihnya nanti
lingkungan terkena polusi. Padahal di sekitar tetangga desa Purwadadi menurut warga
setempat ada sekitar 15 pengusaha ternak ayam serupa.
Alasan lain, di desa itu ada proyek perumahan. Mereka takut nantinya
konsumen tidak berminat. Padahal lokasi cukup jauh sekitar 2 km, dan proyek itu
sendiri terbengkalai, alias pembangunan tidak berlanjut. Menurut informasi
setempat, pembangunan perumahan distop karena belum ada izin. Sementara
pengembang yang bebaskan tanah masyarakat, hanya baru membayar uang panjar,
tapi belum dilunasi, sehingga warga pemilik tanah protes.
Perihal keberatan segelintir oknum yang mempengaruhi Kepala Desa
Purwadadi itu diduga ada kepentingan tertentu. Kades Purwadadi, Sumarna, dalam
surat yang ditujukan kepada pengusaha/pemilik lahan untuk kandang ayam, menolak
kegiatan tersebut dengan alasan yang dinilai kurang obyektif.
Seperti diketahui, dalam suratnya Nomor 5938/867/VIII/Ekbang
tertanggal 15 Agustus 2016, Kades Purwadadi, Sumarna, intinya menolak dengan
alasan berdampak tidak baik dan tidak sehat yang bisa mengganggu masyarakat.
Menurut warga, ini tidak obyektif karena di belakang penolakan tersebut, ada oknum
yang mendatangi pihak H. Rosidi dan mengajukan sejumlah dana dengan dalih untuk
biaya pengurusan perijinan. Oknum tersebut mengajukan beberapa syarat kalau mau
melanjutkan pembangunan kandang ayam potong. Diantaranya, limbah menjadi milik
mereka, pembelian sekam penghangat anak ayam juga harus melalui mereka, yang
tentunya dengan harga yang lebih tinggi. Mereka juga meminta kalau ada warga
yang terkena musibah kematian atau lakukan hajatan, pengusaha harus menyumbang
dalam jumlah tertentu.
Tidak kurang warga bernama Moch. Catam (60 Tahun), mantan Kepala
Dusun setempat konon ikut merasa geram dan dicemarkan nama baiknya oleh oknum
bersangkutan. Dia diisukan terima uang dari pengusaha puluhan juta rupiah untuk
pengurusan perijinan kandang ayam. Padahal itu tidak benar alias fitnah. Dia
juga diancam untuk keluar dari kampung itu bila usaha peternakan berjalan.
“Nurdin membuat laporan palsu. Seolah-olah dia sudah mengumpulkan
500 fotokopi KTP warga yang tidak setuju dengan usaha ayam potong di dusun
kami. Namun dia tidak bisa membuktikan fotokopi KTP sejumlah ratusan itu,” kata
Catam lagi.
Penolakan Kades Purwadadi atas berdirinya usaha
ternak ayam membuat warganya yang butuh penghasilan menjadi tambah kesal.
Karena warga merasa tidak ditolong, malah mereka sering dibebani
pungutan-pungutan dengan dalih untuk kepentingan desa. (007)***
0 Komentar