Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung, H. Tomtom D. Qomar, SH. MH. |
Bandung, Trans – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna pembahasan pengambilan keputusan terhadap rancangan
peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Kota Bandung No. 21 tahun 2012 tentang penyelenggaraan keolah-ragaan dan
retribusi tempat rekreasi dan olah raga, beberapa waktu lalu. Rapat paripurna ini dihadiri
oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, Walikota Kota Bandung M. Ridwan Kamil beserta
jajarannya.
Rapat paripurna ke 4, masa sidang ke 2 tahun persidangan
2016, yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Drs. H. Isa Subagja M.Si., diawali
dengan pembahasan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda
Kota Bandung No. 21 tahun 2012 tentang penyelenggaraan keolah-ragaan dan
retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian
penjelasan Walikota perihal LKPJ Walikota Bandung tahun 2015, pembentukan
pansus 4, serta pengumuman perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Pembahasan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda
Kota Bandung No. 21 tahun 2012,
disampaikan oleh Hasan Fauzi S.Pd sebagai ketua panitia khusus 11. Dia mengatakan
bahwa dalam tahapan implementasinya, Perda tersebut perlu
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melalui
pertimbangan atas LK tahun 2015 No. 12.
Pansus 11 DPRD Kota
Bandung berharap bahwa, Raperda Kota
Bandung tentang perubahan atas Perda Kota Bandung No. 21
tahun 2015 dapat ditetapkan menjadi Perda Kota Bandung. Dalam rapat paripurna
ini, telah dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, terhadap
raperda tersebut yang dilakukan oleh Walikota Bandung beserta pimpinan DPRD
kota Bandung.
Sementara itu, dalam rapat paripurna ini Walikota Kota Bandung M. Ridwan
kamil menyampaikan penjelasan LKPJ Walikota Kota
Bandung tahun 2015. Dalam pemaparannya, Walikota Bandung mengatakan bahwa Kota
Bandung saat ini telah mengalami banyak perubahan serta mendapatkan banyak
penghargaan prestasi baik tingkat nasional ataupun internasional. Hal itu
menunjukkan bahwa hasil tersebut merupakan kolaborasi positif antara Pemerintah
Kota Bandung dengan DPRD Kota Bandung. Sehingga
pada tahun 2015, Pemerintah Kota Bandung telah meraih 165 penghargaan, yang
terdiri dari 4 penghargaan internasional, 84 penghargaan tingkat nasional dan 77
penghargaan tingkat provinsi. Penetapan LKPJ Walikota tahun 2015 ini pun
disetujui oleh dewan untuk dijadikan agenda pembahasan oleh dewan.
Berdasarkan rapat paripurna internal DPRD kota Bandung
sebelumnya yaitu tanggal 29 maret 2016, maka dilakukan pembentukkan pansus 4,
terdiri dari 13 anggota dewan yang diketuai H. Tomtom D. Qomar, SH., MH. Pansus 4 dibentuk guna menindaklanjuti LKPJ Walikota
Bandung tahun 2015 untuk mengkaji keseriusan Pemkot
Bandung atas apa yang menjadi catatan strategis yang tercantum.
Menindak lanjuti surat fraksi Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) dengan No.1/f.gerindra.Kota
Bandung/II/2016 Rapat paripurna yang dilaksanakan kali ini pun mengumumkan
tentang perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan fraksi Partai Gerindra
Kota Bandung di DPRD Kota Bandung.
Dengan di akhiri Do’a, Rapat paripurna ke 4, masa sidang
ke 2 tahun persidangan 2016 tanggal 30 maret 2016, telah selesai dilaksanakan
dengan menghasilkan beberapa point pembahasan. | Eys/Av
0 Komentar