DPRD dan Wali Kota Tandatangani bersama Pengesahan APBD Perubahan Thn 2016. |
Pagaralam, Trans - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 Kota
Pagaralam telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Pagar Alam, melalui rapat paripurna ke-VI sidang Ke-5 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam,
Senin (19/9).
Rapat paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran
(Banggar) DPRD Kota Pagaralam terhadap RAPBD Perubahan Kota Pagaralam Tahun
Anggaran 2016 itu dibuka oleh
Wakil
Ketua I DPRD Kota Pagaralam, Dedi
Stanza, SH. Rapat tersebut kemudian dilanjutkan
dengan agenda Penandatanganan
Keputusan Bersama.
Hadir dalam rapat paripurna ke-VI sidang ke-5 tersebut, sebanyak 20 anggota DPRD Kota Pagaralam, Walikota
Pagaralam dr. Hj. Ida Fitriati M.Kes, Wakil Walikota Pagaralam Novirza Djazuli,
SE, Sekda Kota Pagaralam Drs. H. Syafrudin M.Si. Kapolres Pagaralam AKBP
Pambudi, SIk, Kejari Kota Pagaralam Ranu Fahlesi, beserta Asisten, Staf Ahli, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), Ketua KPU Kota
Pagaralam, Camat, Lurah dan Kepala Sekolah (Kepsek).
Rapat paripurna ini merupakan hasil penjabaran
dan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum
perubahan serta prioritas plafon anggaran perubahan yang telah disetujui
beberapa waktu yang lalu, di mana tim anggaran eksekutif dan legislatif serta
SKPD dan komisi, sebelumnya telah selesai melakukan pengkajian, penelitian
serta penelaahan kebijakan dan anggaran dari tingkat Komisi hingga Badan
Anggaran (Banggar).
Ketua
DPRD Kota Pagaralam Ruslan Abdul Gani SE melalui Wakil Ketua
I Dedi Stanza SH dan Wakil Ketua II M Fadli SE didampingi Anggota
Badan Anggaran DPRD Kota Pagaralam Dedi Irawan Gumay SH menyampaikan,
hasil pembahasan Banggar terhadap rancangan APBD Perubahan
Kota Pagaralam tahun anggaran 2016, pembahasan terhadap
rancangan APBD Perubahan tahun 2016, dengan pihak Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) telah menghasilkan persetujuan terhadap APBD Perubahan
tahun 2016.
“Dengan
perhitungan Poin I Anggaran Pendapatan Rp854.069.939.872.00, Poin
II Anggaran
Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp350.262.794.502.86 dan Belanja Langsung
Rp596.304.411.055.00 dengan total Rp946.567.205.557.86 Defisit (A)
Rp92.497. 265.685.86,” jelas Dedi.
Poin III
Pembiayaan, lanjut Dedi,
terdiri Pembiayaan Penerimaan Rp111.224.899.959. 36 dan pembiayaan
pengeluaran Rp18.727.634.273.50 dengan Surflus (B) Rp92.497.265. 685.86,
sehingga jumlah (A-B) sama dengan 0 (nihil).
“Rincian
hasil pembahasan kegiatan dan anggaran perubahan masing-masing
SKPD, dalam APBD Perubahan Kota Pagaralam tahun anggaran 2016,
dituangkan dalam berita acara masing-masing SKPD, ditandatangani oleh Badan
Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Kepala SKPD bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara
itu, Wali Kota Pagar Alam Hj. Ida Fitriati mengucapkan terima kasih dan
penghargaan kepada DPRD yang telah dapat menerima serta menyetujui RAPBD
Perubahan tersebut menjadi APBD-P tahun 2016. Di mana hal tersebut ditandai
dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota.
“Dengan disetujuinya perubahan APBD kota Pagaralam 2016, maka selanjutnya akan
ditetapkan dengan Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Pagar Alam,”
ujar Ida.
Namun
sebelum ditetapkan oleh dirinya, sesuai dengan ketentuan, lanjut Ida, Rancangan
Perda yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut harus disampaikan
terlebih dahulu kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi. Apabila disetujui
Gubernur, maka perubahan APBD ini akan ditetapkan.
Ketua
DPRD Kota Pagar Alam, Ruslan Abdul Gani, melalui Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar
Alam, Dedi Stanza, SH. juga mengucapkan terima kasih pada sesama rekan Anggota
Dewan yang telah banyak terkuras tenaga dan pikirannya, dalam upaya mendapatkan
rumusan terbaik untuk Rancangan Perubahan APBD 2016 ini.
Ungkapan yang sama ia
tujukan kepada Wali Kota Pagar Alam beserta Wakil dan seluruh jajarannya, yang
telah berpartisipasi dan memberikan penjelasan secara rinci kepada Anggota
Dewan selama berlangsungnya pembahasan dalam rapat-rapat Komisi, Pansus maupun
Banggar, sehingga pembahasan materi rancangan APBD-P dapat berjalan lancar dan
selesai tepat waktu. (Adv/Mirwansyah SE)
0 Komentar