Oknum (SKPD) Kabupaten Malang diduga Terlibat dalam proyek-proyek siluman. |
Malang,
Trans - Sebagaimana
upaya Bupati Malang Dr. H Rendra Kresna dalam program mulianya guna untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan infrastruktur, baik jalan
maupun infrastruktur lainnya, kerap kali dinodai oleh oknum-oknum (SKPD) Kabupaten
Malang yang merasa dirinya kebal hukum dengan berbagai macam cara menjadi
sebagai makelar proyek.
Maraknya
proyek-proyek siluman yang ditemukan di lokasi proyek (tanpa papan proyek), disinyalir
telah direncanakan sebagai langkah antisipasi menutupi praktek bersama antara
makelar dengan pelaksana proyek. Papan Proyek yang seharusnya terpasang tidak
hanya sebagai sebuah identitas suatu pekerjaan, tetapi fungsi utamanya adalah
sosialisasi yang memuat data suatu pekerjaan yang seharusnya terpenuhi dari
segi penggunaan anggaran, sumber anggaran, kurun waktu pengerjaan, informasi
lokasi, dan tentunya pihak pelaksana yang mengerjakan sebagai bentuk tanggung
jawab moral profesionalisme kerja kepada publik.
Namun
ironisnya saat ini papan-papan proyek telah menjadi barang paling haram untuk
dipasang walaupun dalam aturan agama tidak mengharamkan papan proyek untuk
dipasang pada lokasi proyek-proyek yang ada. Melihat dari fungsi vitalnya yang
menyuguhkan keterbukaan, kejadian fenomenal ini sering menimpa kalangan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Malang. Seperti Dinas PU Bina Marga, DCKTR,
Dinas Pertanian Dan Parkebunan, Dinas Pengairan, Dinas Kesehatan, juga Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Malang, serta masih banyak lagi yang lainnya
dan sudah menjadi rahasia umum.
Dengan
kurangnya keterbukaan publik dan pengawasan hingga ditemukan banyaknya
proyek-proyek yang amburadul alias dikerjakan asal-asalan serta banyaknya
proyek siluman alias tidak jelas akibat ulah para mafia proyek, tentu saja hal
ini dapat merugikan Negara dan Daerah. Serta tujuan dan program Bupati Malang
hanya menjadi isapan jempol belaka. Bukan hanya itu saja, para pelaku makelar
proyek ini juga tidak segan-segan untuk sengaja melakukan aksi jual beli proyek
yang telah mereka menangkan melalui proses lelang tender kepada pihak kedua dan
bahkan ada juga pihak kedua menjual kembali ke pihak ketiga.
Praktek
ini sudah sangat jelas akan semakin memperkecil jumlah anggaran pengerjaan proyek
dan rentan penyelewengan serta hasil dari kualitas bangunan jelas akan sampai
pada tingkat yang sangat rendah dan tidak layak serta berbahaya untuk
digunakan. Sebagai contoh, pembangunan kolam renang bertaraf internasional
stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang telah menelan 1 korban hingga tewas,
diduga telah menyalahi aturan. Pasalnya pada saat proses pelelangan, ada dugaan
kontraktor pemenang tender belum mengantongi sertifikasi Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja (K3).
Menurut
Romdoni, selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Malang,
saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu menjelaskan, saat
proses pelelangan dalam RKS sudah ditetapkan. "Untuk perusahaan atau
kontraktor harus mempunyai sertifikasi K3. Harusnya ada dalam RKS terkait
kelengkapan dalam dokumen lelang,” jelasnya.
Tapi
fakta di lapangan terbalik, gedung setinggi kurang lebih 20 meter tersebut yang
seharusnya memakai alat berat, akan tetapi tak satupun alat berat terlihat
melainkan hanya menggunakan cara manual saja.
Terkait
pekerjaan tersebut yang notabene disubkontraktualkan, dirinya menampik. Masalah
disubkontraktualkan atau tidak, menurutnya, PT yang digunakan oleh salah
seorang rekanan asal Kec Dau, Kab Malang itu, merupakan cabang dari PT Mina
Fajar Abadi. “Bukan disubkan, namun PT MFA tersebut punya cabang di Malang,”
tampiknya.
Info
yang didapatkan Koran Transaksi, soal
pelaksana inisial "Jt" kontraktor asal Kec Dau, mengakui bahwa
hubungan dirinya dengan pemilik PT MFA pemenang tender hanya sebatas kerjasama.
Praktek makelar proyek yang memang sengaja dilakukan demi meraup keuntungan
untuk memperkaya diri ini, terjadi karena para makelar proyek bersikap dermawan
dan senantiasa membagi pendapatan kotor mereka dengan oknum-oknum pegawai Dinas.
Maraknya
praktek Kanibalisme terhadap proyek-proyek di Kab Malang, jika terus dibiarkan
dan dijadikan budaya, tentu saja harapan masyarakat untuk mendapatkan
kesejahteraan tidak sesuai dengan tujuan Dr. H. Rendra Kresna selaku Bupati Malang
pada periode kedua masa kepemimpinannya. Bupati bertekad meningkatkan
perekonomian masyarakat, dengan mengamanahkan secara langsung kepada para SKPD
untuk segera melancarkan peningkatan pembangunan. Namun hal ini akan menjadi
bola panas yang akan mempermalukan Dr. H Rendra Kresna sebagai orang nomor satu
di Kab Malang, akibat aksi atau ulah para jagal Mafia-mafia Proyek. (gus/sen)
0 Komentar