Ilustrasi Korupsi. |
Jejen
merasa diperlakukan tidak adil karena Jimmy sebagai pemberi uang tidak
tersentuh oleh hukum sama sekali sampai sekarang.
Karawang,
Trans -
Penanganan kasus korupsi melibatkan Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad
Zamaksyari alias Jimmy oleh Kejaksaan Negeri setempat bagaikan mati suri.
Maksudnya dihentikan tidak dan dikerjakan pun tidak. Hal ini mengundang tanda
tanya banyak pihak.
“Terbitkan dong
Surat Pemberhentian Perkaranya jika mau dihentikan,” ujar H. Jejen
Apandi Nugraha yang dikenal sebagai salah
seorang penasehat DPD Projo Jawa Barat.
Menurut Jejen,
kasus korupsi melibatkan Jimmy sebenarnya terjadi sekitar delapan tahun lalu.
Bahkan dia sendiri pernah meminta langsung kepada Kasi Pidsus Kejari Karawang,
Titin HU SH MH, Senin, 8 Agustus tahun ini, agar Jimmy dijadikan juga tersangka sebagai penyuap. Bahkan sudah menyerahkan
bukti keterlibatkan Jimmy sepekan kemudian (l5-8-2016).
“Namun sampai
sekarang, Sabtu (23/9), dihentikan tidak dan dikerjakan juga tidak,” tuduhnya. Jejen
juga mengakui, bahwa dia juga terlibat dalam kasus tesebut sebagai tersangka
penyuap
Dijelaskan, dia
ketika menjadi anggota DPRD Karawang menerima pemberian hadiah (suap) sebesar
Rp 61 juta dari Jimmy terkait proyek aspirasi yang dibiayai Pemkab Karawang.
Waktu itu Jimmy sebagai pemborong. Sedangkan perkara suap tersebut tercatat di
PN Karawang nomor 239/Pid.B/2009, tanggal l8 Agustus 2009.
“Saya oleh
Majlis Hakim PN Karawang yang menyidangkannya di hukum penjara l
tahun dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Jimmy sebagai pemberi suap belum
dijadikan sebagai tersangka sampai sekarang,” katanya menambahkan.
Oleh karena itu,
Jejen merasa diperlakukan tidak adil karena Jimmy sebagai pemberi uang tidak
tersentuh oleh hukum sama sekali sampai sekarang. Demi tegaknya keadilan, Jejen
sebelumnya pernah meminta kepada Kejari Karawang mengusut kasus pemberian uang
dari Jimmy tersebut secara tuntas.
“Kenapa penerima
imbalan dihukum penjara. Sedangkan Jimmy sebagai pemberi tidak dihukum,” ujar
Jejen dengan nada bertanya.
Menurutnya,
setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara
negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya atau kedudukannya dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau
denda paling banyak 150 juta. “Tapi kenyataannya yang dipenjara hanya penerima
uang. Sedangkan Jimmy tidak disentuh sama sekali sampai sekarang sesuai dengan
hukum yang berlaku,” ujar Jejen dengan nada kecewa.
Menanggapi
pengaduan Jejen tersebut, Kasi Pidsus Karawang pernah memang menjanjikan akan
mengusutnya secara tuntas. Namun ketika itu diakuinya terus terang memerlukan
waktu karena terbatasnya jumlah anggotanya dan anggaran. “Tapi kenapa Jimmy
sampai sekarang tidak kunjung dijadikan sebagai tersangka. Padahal kasusnya
sudah lama sekali,” ujar Jejen dengan nada bertanya.
Sementara itu,
Supriadi SH, salah seorang penasehat hukum di Kabupaten
Karawang secara terpisah baru-baru ini mengatakan, dalam kasus gratifikasi
(suap) penerima dan pemberi suap dapat dijadikan sebagai tersangka. “Tidak ada
alasan bagi Kejaksaan tidak mengusut pemberi suap dan Jimmy harus pula
dijadikan sebagai tersangka sebagai pemberi suap,” tegasnya.
Hal yang sama
diungkapkan pula oleh H. Timan, anggota Komisi A DPRD Karawang di ruang kerjanya baru-baru ini. Supriadi
mengingatkan, penegakan hukum sebaiknya tidak tebang pilih. “Siapapun bisa
dijadikan sebagai tersangka Jika sudah memenuhi alat bukti yang cukup dan
kemudian dilakukan penahanan untuk selanjutnya diuji di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu,
Panji salah seorang aktivis LSM
Karawang secara terpisah menduga, bahwa pihak Jimmy kemungkinan sudah melakukan
pendekatan dengan pihak kejaksaan dalam kasus suap yang melibatkan wakil bupati
tersebut Karawang. “Mungkin saja Jimmy sudah mengadakan pendekatan dengan pihak
kejaksaan, sehingga kasus yang melibatkan dirinya tidak bermuara di
pengadilan,” ujar Panji dengan nada tanda tanya.
Pihak Kejari Karawang beberapa kali dihubungi
untuk dimintakan konfirmasinya terkait kasus Wakil Bupati tersebut tidak
berhasil ditemui, baik Humas, Kasi Pidsus maupun Kejari sendiri. Ada-ada saja
alasan kalasik yang dilontarkan petugas piket. Antara lain, bahwa pihak yang
akan dihubungi tidak ada di ruang kerjanya (kosong), sedang meeting dan
sebagainya. (Agus S)
0 Komentar