Ilustrasi Aborsi. |
Bekasi,
Trans
- Terdakwa Dr. Jabat Napitupulu yang diduga melakukan praktik
aborsi ilegal di kliniknya Jl. Ir. H. Juanda
Kota Bekasi disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. Oleh Majelis Hakim pimpinan
Donald Panggabean, SH.
Jaksa Penuntut
Umum, Santoso, SH mendakwa Dr. Jabat Napitupulu
sesuai pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan dan pasal 77 a UU RI No. 35 Tahun 2015
Tentang Perlindungan anak dan pasal 78 UU RI No. 29 Tahun 2004
Tentang Praktek Kedokteran.
Dalam dakwaannya
disebutkan dari klinik terdakwa ditemukan berbagai peralatan aborsi (suction)
dan berbagai jenis obat-obatan peluntur janin.
Sementara dalam
melakukan aksinya selama bertahun-tahun tidak memiliki Surat Ijin Praktik
(SIP). Bukti lain adanya praktik aborsi di Klinik terdakwa ditemukan di
septictank sejumlah tulang bayi berupa potongan-potongan kecil tulang bayi.
Anehnya terdakwa
Dr Jabat Napitupulu kini statusnya tahanan kota alias
bebas menghirup udara segar. Tidak jelas apa alasannya terdakwa tidak ditahan.
Wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kasie Pidum, A. Adikawira
P.S.Sos.SH.MH. terkait tidak ditahannya pelaku aborsi tersebut selalu dihalangi
Satpam Ardi.
Namun menurut JPU,
Santoso alasan tidak ditahan terdakwa Dr Jabat karena sudah menitipkan uang
jaminan sebesar Rp. 50 juta dan alasan lain karena mengidap satu penyakit,
katanya. Untuk agenda persidangan
seminggu mendatang Hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. | Lora
0 Komentar