Ilustrasi. |
Ada aset yang telah dibangun kios-kios dan
dikontrakkan alias dikomersilkan, termasuk untuk restoran.
Tangsel, Trans - Dalam berbagai
acara sosialisasi menyangkut pemanfaatan aset-aset Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengundang narasumber, terungkap adanya
pemanfaatan dan dugaan penyalahgunaan aset di beberapa wilayah Kota Tangerang
Selatan. Sebenarnya hal tersebut sudah menjadi rahasia umum, justru warga
masyarakat menunggu ketegasan sikap Pemkot dalam menanggulangi hal tersebut.
Di Pondok Ranji misalnya, ribuan meter persegi tanah aset desa
dimanfaatkan puluhan tahun oleh warga sebagai rumah tinggal yang umumnya
bersifat permanen. Bahkan ada penggarap yang membangun rumah-rumah kontrakan
bersifat komersil. Sementara kontribusi berupa pajak atau retribusi tidak
pernah mereka bayar ke Pemda karena regulasi aturan tersebut belum ada.
Naasnya, penggarap yang baru sekarang akan memanfaatkan lahannya untuk
dibangun, dipersulit dengan berbagai dalih.
Dalam acara tersebut juga terungkap adanya aset yang dibangun
kios-kios dan dikontrakkan alias dikomersilkan, termasuk untuk restoran. Dalam
dokumen yang dilegalisasi notaris di Tangerang, bangunan itu berdiri di atas
tanah aset desa/pemkot yang kontraknya sudah habis. Sehingga ada keinginan
lahan tersebut hendak dijadikan fasum sekolah yang berlokasi di belakang
kios-kios tersebut. Namun pada sisi lain muncul klaim bahwa terdapat juga tanah
waris yang menurut dokumen kepemilikan dilegalisir lurah setempat. Di Cirendeu
misalnya, yang mengaku ahli waris menutup dengan beton fasilitas jalan umum
menuju kantor kelurahan.
Sementara itu terkait adanya pertanyaan warga Ciputat Timur
menyangkut aset milik Kementerian PU berupa situ-situ yang juga banyak
disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Banyak yang mengecil
seperti Situ Kuru di Cempaka Putih, atau raib jadi perumahan yang dialami Situ
Antap di Rempoa.
Menyangkut aset yang sudah dimanfaatkan puluhan tahun menjadi
kawasan hunian seperti di sekitar Jalan Manjangan-Pondok Ranji, diwacanakan
akan diberlakukan sistem sewa kepada penghuni. Menurut sumber di SKPD terkait,
nilai sewa dihitung 2% dari NJOP tanah tersebut dikalikan luas tanah yang
dikuasai selama ini. Namun proses itupun butuh waktu sampai memiliki aturan
yang sesuai dengan tujuan penertiban aset-aset Pemkot tersebut.
Lain lagi yang terjadi di Pondok Kacang Timur,
Pondok Aren. Lahan sepakbola seluas 8.800 m2 yang terletak di belakang kantor kelurahan
menjadi kontroversi, karena diakui beberapa pihak. Tanah kosong yang selama ini
dipakai lapangan bola diakui oleh belasan penggarap. Bahkan pihak DPPKAD
memasang plang yang menyatakan lahan tersebut merupakan fasilitas olahraga.
Pada sisi lain, tanah tersebut merupakan bagian dari Sertifikat HGB atas nama
PT. Parigi Graha Permai. Bahkan ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut
miliknya. Edi Leo mengaku sudah beli dengan pihak PT yang proses AJB-nya
ditangani Notaris. | 007/Okt***
0 Komentar