Polisi Tolak Laporan PKB Soal SK

Ilustrasi.
Pangkalpinang, Trans - Perihal kasus peredaran SK Rekomendasi dari DPP PKB yang sudah dilaporkan para Pimpinan DPW PKB Babel ke Polres Pangkal tidak diteruskan pihak Satreskrim Polres Pangkalpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap laporan tersebut, tidak ada unsur pidana didalamnya.
“Laporannya kita tolak dan kita kembalikan kepada pihak yang melapor (Tanwin dan kawan-kawan, red). Kita akan lakukan penelitian terhadap laporan dan hasil pemeriksaan. Jadi tidak ada masuk ke dalam unsur pidana mana pun. Mau itu undang-undang ITE ataupun perbuatan tidak menyenangkan,” terang Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Tegus Setiawan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Kemudian, rencana upaya konfrontir antara kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor dalam hal ini diduga Rian si pemilik email rianpkb@gmail.com tidak dilakukan. Menurut Teguh sendiri, hal itu tidak perlu dilakukan lantaran memang sejak awal tidak ada unsur pidananya. Sehingga, kasusnya pun tidak jadi dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Kita kan sudah teliti dan tidak ada unsur pidana. Jadi nggak perlu kita panggil yang terlapor, kita tidak lakukan konfrontir antara kedua belah pihak. Kita sampai ke ranah penyelidikan saja, nggak perlu sampai ke ranah penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim. (Rita)

Posting Komentar

0 Komentar