Ilustrasi. |
Pangkalpinang,
Trans - Perihal
kasus peredaran SK Rekomendasi dari DPP PKB yang sudah dilaporkan para Pimpinan
DPW PKB Babel ke Polres Pangkal tidak diteruskan pihak Satreskrim Polres
Pangkalpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap laporan
tersebut, tidak ada unsur pidana didalamnya.
“Laporannya
kita tolak dan kita kembalikan kepada pihak yang melapor (Tanwin dan
kawan-kawan, red). Kita akan lakukan penelitian terhadap laporan dan hasil
pemeriksaan. Jadi tidak ada masuk ke dalam unsur pidana mana pun. Mau itu
undang-undang ITE ataupun perbuatan tidak menyenangkan,” terang Kasat Reskrim
Polres Pangkalpinang AKP Tegus Setiawan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Kemudian,
rencana upaya konfrontir antara kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor
dalam hal ini diduga Rian si pemilik email rianpkb@gmail.com tidak dilakukan.
Menurut Teguh sendiri, hal itu tidak perlu dilakukan lantaran memang sejak awal
tidak ada unsur pidananya. Sehingga, kasusnya pun tidak jadi dinaikkan ke
tingkat penyidikan.
“Kita kan sudah
teliti dan tidak ada unsur pidana. Jadi nggak perlu kita panggil yang terlapor,
kita tidak lakukan konfrontir antara kedua belah pihak. Kita sampai ke ranah
penyelidikan saja, nggak perlu sampai ke ranah penyidikan,” pungkas Kasat
Reskrim. (Rita)
0 Komentar