TANGERANG,
KORANTRANSAKSI.com – Setelah menjalani
2/3 hukuman atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan atas tewasnya Nasrudin Zulkarnaen Direktur Putra Rajawali
Banjaran, akhirnya Antasari Azhar bebas bersyarat.
Antasari Azhar mengatakan
akan meninggalkan Lapas Klas 1 Tangerang untuk pulang ke rumah dengan hati
bersih tanpa dendam. "Sejak saya keluar pintu, dendam saya, marah
saya, benci saya sudah saya tinggal di dalam. Saya pulang dengan hati bersih.
Saya tak mau membawa beban untuk keluarga," kata Antasari Azhar setelah
keluar dari pintu Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).
Lebih lanjut,
Antasari mengatakan tidak akan berupaya untuk melakukan pembongkaran kasusnya
kembali kendati pihaknya menemukan bukti baru. "Setelah
merenung di dalam sini, membaca beberapa buku, saya menarik kesimpulan, saya
sudah iklaskan lahir batin apa yang saya jalani. Tidak ada niat saya untuk
melakukan pembongkaran kasus, saya serahkan semuanya kepada Allah.... saya
sudah menjalani hukum negara, saya sudah iklas," kata Antasari.
"Kalaupun
pada hari ini saya ketemu di depan 1.000 kilogram bukti baru, saya tidak akan
melakukan tuntutan lagi, biarlah saya serahkan bukti itu agar berbicara sendiri
dan Tuhan akan memberikan jalan. Saya sudah capek, kalah melulu," ucap
dia.
Antasari kemudian
meninggalkan gedung Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, sambil menggandeng tangan
istrinya dan diiringi rabana dari sebuah majelis menuju mini bus yang akan
mengantarkannya ke rumah di kawasan Tangerang.
Perjalanan Spiritual
Setelah hak bebas bersyarat, mantan ketua KPK itu mengatakan
ingin melakukan perjalanan spiritual selama tiga bulan atau hingga Januari
2017. Perjalanan spiritual yang dimaksud Antasari adalah
mengunjungi makam orang tua dan ibadah Umroh. Setelah itu, Antasari baru
memutuskan langkah selanjutnya apakah akan kembali bekerja atau mengurus
keluarga.
"Selama tiga
bulan ini sampai Januari (2017) saya akan melakukan perjalanan ritual ke makam
orang tua saya. Saya juga akan ke Banjarmasin untuk mengunjungi sebuah makam.
Setelah itu saya ibadah Umroh, setelah itu baru saya tentukan langkah,"
kata Antasari di rumahnya, di komplek Les Belles Maisons, Serpong, Tangerang
Selatan.
Di sela-sela
waktunya tersebut, Antasari juga mengatakan ingin mengurus keluarga yang telah
ia tinggalkan selama tujuh tahun enam bulan di tahanan. "Saya ingin
mengurus keluarga," kata dia.
Adapun dalam waktu
dekat, mantan ketua KPK itu juga ingin bertemu dengan teman-teman lama di
rumahnya. "Setelah ini baru saya undang senior-senior saya
di kejaksaan, senior organisasi, termasuk beberapa rekan alumni," ucap
dia.
Antasari resmi secara
intitusi bebas bersyarat dari tahanan LP Tangerang, Banten, dengan total
hukuman fisik tujuh tahun enam bulan dan dipotong remisi 4 tahun enam bulan
sejak 2010 hingga 2016. Jika dijumlah, hukuman fisik dan remisi maka
Antasari telah menjalani hukuman selama 12 tahun atau 2/3 dari vonis 18 tahun
hukuman penjara sehingga berhak mendapatkan bebas bersyarat. (Q4)
0 Komentar