Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukamto. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan langsung berkas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur
non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan
Agung di Jalan Hasanuddin, Kebayoran, Jumat (25/11/2016).
Komjen Ari
menjelaskan, dalam berkas tersebut penyidik sudah mencantumkan seluruh
keterangan dari para saksi, pelapor dan terlapor. “Hari ini penyidik
akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Agung. Ini adalah penyerahan tahap
pertama,” kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Jumat
(25/11/2016).
Dalam penyerahan berkas
tersebut, Komjen Ari berharap penyidik di Kejaksaan Agung bisa langsung
menerima berkas dan kelak bisa dinyatakan lengkap atau P21. “Berkas itu akan
langsung dipelajari apakah berkasnya sudah lengkap atau ada yang kurang. Kita
berharap sudah lengkap jadi enggak perlu ada yang ditambahkan lagi,” ujar
Komjen Ari Dono. (SN)
0 Komentar