Basuki Tjahaja Purnama. |
Jakarta, Trans - Status hukum Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait
dugaan penistaan agama yang kini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri, akan ditetapkan dalam dua pekan.
"Dalam dua minggu akan ada gelar perkara untuk menentukan status
hukum terlapor (Ahok), karena itu proses pengambilan bahan keterangan dari
saksi pelapor dan saksi ahli harus segera selesai," ujar Kadivhumas Polri
Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Di dalam gelar perkara akan dibahas temuan fakta-fakta yang diperoleh
dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi ahli, serta hasil forensik digital atas
video yang tersebar viral tentang ucapan Ahok yang dianggap menghina agama
Islam, saat menyebut-nyebut salah satu ayat Al Quran ketika melakukan kunjungan
ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Sejauh ini penyidik kepolisian telah memeriksa 11 pelapor, 13 saksi dari
pihak pelapor, serta 9 saksi ahli diantaranya Ketua Front Pembela Islam (FPI)
Muhammad Rizieq Shihab dalam pengusutan kasus ini.
Selanjutnya, polisi akan fokus pada penambahan saksi ahli termasuk
diantaranya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Maruf Amin, yang
rencananya akan dimintai keterangan pada Selasa (8/11).
Sementara pemeriksaan terhadap Ahok telah diagendakan pada Senin
mendatang. "Kami meminta masyarakat bersabar sekaligus membangun pemahaman
bahwa ini merupakan mekanisme yang standar dilakukan kepolisian dan telah
diatur secara baku melalui peraturan kapolri tentang penyidikan," kata
Boy.
Pada Jumat (4/11/2016), ratusan ribu massa yang terdiri dari berbagai
organisasi kemasyarakatan Islam berunjuk rasa di kawasan Istana Merdeka dan
Monumen Nasional untuk meminta penegakan hukum terkait dugaan penistaan agama
yang dilakukan Ahok.
Tuntutan para pengunjuk rasa mendapat respons dari Wakil Presiden Jusuf
Kalla yang menyatakan bahwa proses hukum Ahok akan dilakukan secara tegas,
cepat, dan transparan.
Beberapa perwakilan pengunjuk rasa yang ditemui Wapres adalah KH
Bachtiar Nashir (Arrahman Quranic Learning), Ustaz Zaitun Rasmin (Wahdah
Islamiyah), dan Ustaz Misbah (Front Pembela Islam).
Sedangkan dari pihak pemerintah Kalla didampingi oleh Kepala Staf
Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, juru
bicara Kepresidenan RI Johan Budi, Menteri Agama Lukman Saifuddin, dan Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. (SN)
0 Komentar