Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi (tengah). |
BATAM, KORANTRANSAKSI.com - Tingginya arus
lalu lintas kapal di wilayah Selat Malaka menyebabkan meningkatnya potensi
pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang lain yang
penegakkannya diserahkan kepada Bea Cukai. Hal ini membuat Bea Cukai semakin
memperketat pengawasan mengingat kompleksitas modus pelanggaran yang terjadi
Salah satu cara
yang dinilai efektif dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan patroli
secara terkoordinasi dengan institusi kepabeanan negara lain yaitu Jabatan
Kastam Diraja Malaysia. Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia
Malaysia (Operasi PATKOR KASTIMA) yang digelar pada tahun ini merupakan Operasi
Patroli Laut Bea Cukai tahunan yang ke 22.
Operasi ini
diselenggarakan dalam 2 tahapan, yaitu Operasi PATKOR KASTIMA 22A/2016 pada
tanggal 7-21 September 2016 dan Operasi PATKOR KASTIMA 22B / 2016 pada tanggal
08-22 November 2016. Wilayah Operasi PATKOR KASTIMA meliputi sepanjang Selat
Malaka mulai dari Perairan Batam hingga Perairan Kuala Langsa, baik teritorial
Indonesia maupun Malaysia.
Pada periode
pertama, telah berhasil dilakukan penindakan sebanyak 12 kali, yaitu 8 kapal
penyelundupan Bawang Merah dengan total barang bukti sebanyak ± 147 ton bawang
merah, 1 kapal membawa 51 Orang TKI
(human traficking), serta 3 kapal membawa barang campuran tanpa dilengkapi
dokumen PPFTZ-01. Nilai total barang bukti ditaksir sebesar Rp1.393.333.500
dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp479.538.812.
Sementara di
periode ke dua telah berhasil dilakukan penindakan sebanyak 20 kali dengan
pelanggaran yang beragam. Sebanyak 8 kapal ditegah
karena memuat barang tanpa dilengkapi dokumen PPFTZ-01, 11 kapal ditegah karena
memuat dokumen tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan serta 1 kapal membawa 42
Orang TKI (human traficking).
Dari segi
komoditas, yang ditegah merupakan jenis barang campuran, peralatan elektronik,
bahan bangunan, kayu bakau dan kayu nireh, besi dan bawang serta manusia. Saat
ini pelanggaran-pelanggaran yang telah berhasil dilakukan penindakan pada dua
periode Patroli tersebut sudah dalam proses penelitian lebih lanjut. Nilai
total barang bukti ditaksir sebesar Rp.2.096.260.000 dengan penyelamatan
potensi kerugian negara sebesar Rp.622.019.750.
“Pelaksanaan operasi ini diharapkan menjadi
salah satu upaya menjaga keberadaan dan peran institusi negara dalam
menciptakan keamanan jalur lalu lintas kapal internasional di mana selat Malaka
merupakan salah satu jalur terpadat sehingga isu keamanan menjadi perhatian
seluruh negara di dunia,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.
Adapun hasil penindakan
Operasi PATKOR KASTIMA 22 / 2016 merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam
bersinergi untuk menjaga wilayah Selat Malaka. Selain itu hasil penindakan dari
operasi ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan
untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia dari penyelundupan. Bea Cukai
Makin Baik. (SN)
0 Komentar