Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri |
Pada prinsipnya, penggunaan TKA merupakan bagian dari konsekuensi logis perkembangan ekonomi dan industri saat ini. “Oleh karena itu, kita memprioritaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) sendiri. Kalau TKI tidak ada atau tidak punya kompetensi di bidang yang dibutuhkan, maka baru mempekerjakan TKA sesuai peraturan yang ditetapkan,” kata Dirjen Binapentasker dan PKK Kemnaker Hery Sudarmanto.
Dirjen Hery menjelaskan, TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia. Sehingga, jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Selain Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan penggunaan TKA juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya
Pertama, memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA. Kedua, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun. Ketiga, membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Selain itu, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. “Ini berarti hanya jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA,” jelas Dirjen Hery.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan kepada pihak berwajib manakala menemukan penyalahgunaan izin dan ketentuan dalam mempekerjakan TKA. Pemerintah akan bersikap tegas atas segala pelanggaran izin kerja TKA, baik kepada pihak TKA maupun perusahaan yang mempekerjakannya.
“Kalau ada indikasi di sebuah perusahaan atau tempat ada TKA ilegal segera melapor ke pihak berwajib seperti dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten atau kota setempat,” tegasnya. (RN)
0 Komentar