Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. |
Kendati demikian, baru ada 14 provinsi yang menetapkan UMP sesuai dengan ketentuan. Masih ada 17 provinsi yang menetapkan UMP tidak mengikuti aturan dan tiga provinsi belum menetapkan UMP.
Terkait hal ini, Mendagri mengaku sudah menegur 17 gubernur yang tidak mengikuti standar penetapan UMP. "Kami sudah keluarkan surat kepada seluruh gubernur," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
17 Provinsi yang dimaksud meliputi Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Menurut Mendagri, adanya 17 provinsi yang tidak mengikuti standar UMP tersebut sempat mendapatkan koreksi dari Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Menaker menyampaikan koreksi terhadap 17 provinsi tersebut kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kami juga sudah dapat arahan dari Pak Wapres, sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 Gubernur itu, termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," papar Mendagri.
Ia menambahkan, setelah disurati, 17 provinsi itu sepakat akan mengikuti aturan dalam penetapan UMP sebagaimana yang sudah diatur dalam PP 78. "Enggak ada masalah, sudah oke. Ikut PP semua," pungkasnya.
Sebagai informasi, setiap tahunnya, pemerintah provinsi se-Indonesia mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Usulan UMP oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari 34 provinsi di Indonesia harus berdasarkan PP Pengupahan.
Dalam peraturan itu, UMP ditetapkan dan diumumkan gubernur secara serentak pada1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.
Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen, upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Menurut PP ini, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. (RN)
0 Komentar