Pembangunan Puskesmas Kromengan Tidak Transparan

Proyek pembangunan Puskesmas, di Kecamatan Kromengan.
Malang, Trans - Pelaksana proyek pembangunan Puskesmas di Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, dinilai telah melanggar undang-undang. Yakni, Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa dalam kegiatan pembangunan diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Hal ini juga di kuatkan dengan Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 15 huruf [d].

Pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi proses pembangunan agar benar-benar sesuai dengan yang diharapkan. Padahal Pelaksana seharusnya sudah memasang papan nama proyek sebelum pembangunan dimulai. Namun kenyataan di lapangan, proses pembangunan sudah mencapai 70% tapi tidak terlihat papan nama pryek.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRODESA, Ahmad Khusaeri, Senin (25/10) menyatakan, biasanya proyek yang tidak mau menyertakan papan nama itu terindikasi ada masalah. "Saya Sudah lebih dari 3 tahun bergelut di bidang fungsi kontrol sosial, kebanyakan proyek yang tak mau memasang papan nama proyek itu terindikasi kuat tidak transparan,” jelasnya.

Menurutnya, kebanyakan dari oknum pelaksana pembangunan tidak ingin diketahui bila ada penyelewengan antara proses pekerjaan dengan bestek (besaran teknis) maupun RAB (Rencana Anggaran Biaya)-nya.

"Ada sesuatu yang memang sengaja disembunyikan dari publik. Padahal sudah jelas di undang-undang maupun peraturan pemerintah disebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek,” lanjut Khusaeri.

Kusaeri pun menambahkan, ada beberapa poin yang harus dicantumkan pada papan nama proyek diantaranya, harus memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, mulainya pengerjaan, nama pelaksana proyek/kontraktor, nilai kontrak dan jangka waktu atau lama pengerjaan.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Pudji, hingga berita ini diterbitkan, belum bisa dikonfirmasi. Pihak yang bertanggungjawab mengenai pekerjaan di SKPD ini terkesan tertutup dan menghindar dari wartawan.


Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kab Malang, Abdurrahman, beberapa kali didatangi di kantornya untuk konfirmasi terkait tidak terpasangnya papan nama proyek pembangunan Puskesmas tersebut, juga belum bisa ditemui. Beberapa staf yang ada di Dinas Kesehatan pun saat ditanya selalu beralasan kalau bapak sedang dinas luar. (Gus)

Posting Komentar

0 Komentar