Proyek pembangunan Puskesmas, di Kecamatan Kromengan. |
Malang, Trans - Pelaksana proyek
pembangunan Puskesmas di Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, dinilai telah
melanggar undang-undang. Yakni, Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa dalam
kegiatan pembangunan diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Hal ini juga
di kuatkan dengan Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik pasal 15 huruf [d].
Pemasangan
papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi,
sehingga masyarakat bisa turut mengawasi proses pembangunan agar benar-benar
sesuai dengan yang diharapkan. Padahal Pelaksana seharusnya sudah memasang
papan nama proyek sebelum pembangunan dimulai. Namun kenyataan di lapangan,
proses pembangunan sudah mencapai 70% tapi tidak terlihat papan nama pryek.
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) PRODESA, Ahmad Khusaeri, Senin (25/10) menyatakan,
biasanya proyek yang tidak mau menyertakan papan nama itu terindikasi ada
masalah. "Saya Sudah lebih dari 3 tahun bergelut di bidang fungsi kontrol
sosial, kebanyakan proyek yang tak mau memasang papan nama proyek itu terindikasi
kuat tidak transparan,” jelasnya.
Menurutnya,
kebanyakan dari oknum pelaksana pembangunan tidak ingin diketahui bila ada
penyelewengan antara proses pekerjaan dengan bestek (besaran teknis) maupun RAB
(Rencana Anggaran Biaya)-nya.
"Ada
sesuatu yang memang sengaja disembunyikan dari publik. Padahal sudah jelas di undang-undang
maupun peraturan pemerintah disebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik
yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek,” lanjut
Khusaeri.
Kusaeri
pun menambahkan, ada beberapa poin yang harus dicantumkan pada papan nama
proyek diantaranya, harus memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak,
mulainya pengerjaan, nama pelaksana proyek/kontraktor, nilai kontrak dan jangka
waktu atau lama pengerjaan.
Terpisah,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Pudji, hingga
berita ini diterbitkan, belum bisa dikonfirmasi. Pihak yang bertanggungjawab
mengenai pekerjaan di SKPD ini terkesan tertutup dan menghindar dari wartawan.
Sementara,
Kepala Dinas Kesehatan Kab Malang, Abdurrahman, beberapa kali didatangi di
kantornya untuk konfirmasi terkait tidak terpasangnya papan nama proyek
pembangunan Puskesmas tersebut, juga belum bisa ditemui. Beberapa staf yang ada
di Dinas Kesehatan pun saat ditanya selalu beralasan kalau bapak sedang dinas
luar. (Gus)
0 Komentar