Para peserta kegiatan pembakuan nama rupabumi buatan dan tata cara pengisian aplikasi pembakuan rupabumi buatan. |
Karawang, Trans - Nama rupabumi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan manusia dan akan terus berkembang seiring dengan
perkembangan kebutuhan manusia. Aspek budaya juga bisa mempengaruhi pemberian
nama rupabumi. Jenis unsur rupabumi dapat dibagi dalam unsur alami, unsur
buatan manusia dan unsur-unsur yang bersifat fisiografis.
Guna menyamakan
persepsi pemberian nama rupabumi, maka dilaksanakan kegiatan Pembakuan Nama
Rupabumi Buatan dan Tata Cara Pengisian Aplikasi Pembakuan Rupabumi Buatan oleh
Tim Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah
Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna bertempat di Aula Husni Hamid Pemkab
Karawang, Kamis (27/10/2016).
Dalam
sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda, Bupati Karawang mengatakan bahwa pembakuan
nama rupabumi baik unsur alami maupun unsur buatan dianggap penting dan
strategis. Karena akan berpengaruh terhadap berbagai kebijakan pembangunan
dalam mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan mengenai nama
rupabumi di indonesia mengenai letak geografis dan batas wilayah yang jelas,
arti asal bahasa dan sejarah dari nama rupabumi serta mewujudkan data dan
informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah NKRI untuk
kepentingan pembangunan.
“Belakangan ini banyak
bermunculan penamaan rupabumi yang tidak mengikuti aturan seperti penamaan
perumahan dan tempat-tempat perbelanjaan, disamping banyak yang tidak sesuai
dengan kaidah-kaidah bahasa indonesia, juga masih banyak yang menggunakan
bahasa asing. Apabila hal ini tidak segera ditangani, tentu akan dapat
mengancam keberadaan bahasa indonesia dan sekaligus dapat mereduksi budaya
daerah,” ungkapnya
Selanjutnya, mengacu kepada peraturan
perundang-undangan terkait, setiap unsur rupabumi harus diberi nama dan
dibakukan agar tercipta tertib administrasi dalam penamaan unsur rupabumi.
Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pembakuan nama rupabumi adalah tim
nasional pembakuan nama rupabumi sebagaimana ditentukan dalam peraturan
presiden nomor 112 tahun 2006.
Lembaga ini
mempunyai tugas menetapkan pedoman, prinsip, kaidah dan tata cara dalam
pembakuan nama rupabumi. Banyak tantangan dan kendala yang dihadapi dalam
melakukan pemberian dan pembakuan nama rupabumi. Salah satu penyebab terjadinya
kendala adalah masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ihwal
penamaan unsur rupabumi. Bahkan, istilah rupabumi pun masih banyak di kalangan
masyarakat yang belum mengetahui arti dan pentingnya pembakuan nama rupabumi.
Sementara
itu, Kepala Bagian Pemerintahan Umum menyampaikan laporannya bahwa, nama
rupabumi buatan diberikan pada unsur-unsur rupabumi seperti bandara, pelabuhan,
bendungan, jalan rata, jalan tol, kawasan pemukiman, dan kawasan administrasi
(provinsi, kabupaten, kecamatan, kota dan desa), kawasan cagar alam, kawasan
konservasi, dan taman nasional. Keduanya (baik yang alami maupun buatan)
terdiri atas dua bagian: nama generik dan nama spesifik.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Sekertaris
Desa/Kelurahan se-Kabupaten Karawang beserta seluruh Kasi Pemerintahan di
Kecamatan se-Kabupaten Karawang. Pada kesempatan
tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Karawang, Kepala
Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Karawang, dan perwakilan Biro
Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Barat beserta tim. (Agus Safutra)
0 Komentar