Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Efendy. |
Karawang, Trans - Salah
satu indikator perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa diabaikan
adalah pemanfaatan E-Goverment, mengingat tuntutan masyarakat akan peningkatan
kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayan publik semakin meningkat dan
tentunya harus direspons dengan kemampuan aparatur pemerintah yang menguasai
teknologi informasi sesuai bidang tugas yang diembannya agar masyarakat
merasakan kehadiran pemerintah di dalam setiap pelayanan publik yang tentunya
harus semakin baik, cepat dan murah.
Pemerintah
Kabupaten Karawang bekerjasama dengan dinas terkait mengadakan sosialisasi
Pembuatan Aplikasi (Software) dalam Penyusunan Database Monografi Kecamatan
Tahun 2016 bagi para Kepala Camat Se-Kabupaten Karawang, di Aula Husni Hamid, Rabu
(02/11/2016).
Acara sosialisasi
tersebut dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi
Efendy, mewakili Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Hadir juga Asisten
Bidang Pemerintahan Setda Karawang Samsuri, para Kepala OPD di lingkungan
Pemkab Karawang dan para Camat Se-Kabupaten Karawang.
Sosialisasi
tersebut merujuk pada keputusan Mendagri nomor: 050-242 tahun 2003 khususnya
dalam rangka pengembangan kelembagaan dan daya guna administrasi kecamatan dan
desa serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana kecamatan ditempatkan sebagai perangkat daerah, yang perubahan status
dan kedudukan organisasi berpengaruh secara signifikan terhadap penataan
administrasi dan kinerja pengelolaan manajemen pemerintahan secara komprehensif
di tingkat kecamatan dan desa.
Dalam
sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Karawang, Bupati
Karawang mengatakan bahwa terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas (prima)
menjadi salah satu ciri tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Kinerja
pelayanan publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu membangun sistem manajemen pelayanan publik yang
handal sudah menjadi keharusan jika ingin meningkatkan kesejahteraan warganya.
Tidak heran, lanjutnya,
jika perbaikan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu alasan mengapa
pemerintah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik
kepala daerah. “Sosialisasi yang saudara-saudara ikuti ini merupakan salah satu
upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan kebijakan
pemerintah pusat dalam mempersiapkan sumber daya aparatur yang melek teknologi
informasi. Hal ini terkait dengan intruksi dari pemerintah pusat bahwa mulai
tahun 2017 seluruh Kabupaten Kota wajib menggunakan manajemen pelayanan
berbasis E-Gov, dimana seluruh pelayanan publik harus memanfaatkan teknologi
informasi,” ujar Teddy.
Teddy
Rusfendi juga menyampaikan bahwa di akhir tahun 2016 ini rencananya semua
keluhan, harapan dan keinginan masyarakat selain melalui sms gateway juga bisa
disampaikan melalui aplikasi unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N/Lapor) yang berada
di tiap-tiap kecamatan.
Aplikasi
AP4N/Lapor ini, lanjutnya, terhubung langsung dengan masyarakat dan tindakan
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah akan terpantau langsung oleh staf
kepresidenan. “Untuk itu semua OPD termasuk kecamatan harus mempersiapkan SDM dan
memiliki quick respons dalam menanggulangi setiap keluhan dan pengaduan dari masyarakat,”
pungkasnya. (Agus Safutra)
0 Komentar