Presiden Jokowi menjawab wartawan usai mengadiri sosialisasi program tax amnesty. |
“Datanya saya ada
di kantong saya ada. Yang hadir di sini saya hapal satu, dua masih nyimpan di
sana, masih. Wong namanya ada di kantong saya,” kata Presiden Joko Widodo
(Jokowi) saat menghadiri acara sosialisasi program pengampunan pajak atau tax
amnesty, di Hotel Clarion, Makasar, Sulsel, Jumat (25/11/2016) malam.
Presiden Jokowi
mengingatkan, bahwa pada 2018 akan ada keterbukaan informasi yang tidak bisa
dicegah oleh negara manapun. Sehingga, nantinya uang orang di Indonesia yang
ada di Singapura berapa, yang ada di Swiss berapa, yang ada di Hong Kong
berapa, semuanya akan terbuka karena memang aturan internasional sudah
ditandatangani semuanya. “Itulah saya kira keterbukaan sekarang ini,” ujar
Presiden.
Dalam kesempatan
itu, Presiden Jokowi menyampakan rasa syukurnya karena meskipun tekanan dari ekonomi global sangat
berat, pertumbuhan ekonomi pada kuartal yang pertama Indonesia tumbuh 4,94
persen, pada kuartal yang kedua 5,18 persen, pada kuartal yang ketiga tumbuh
5,02 persen.
Negara yang lain,
ungkap Presiden Jokowi, banyak yang sudah masuk hampir ke resesi. Ada yang
anjlok dari 10 ke 6,5 persen, ada yang anjlok dari 5,8 ke 4 persen. “Kita ini
masih bisa bertahan dan justru tumbuh, meskipun tipis tapi bisa tumbuh,” terang
Presiden seraya menyampaikan rasa syukurnya karena Provinsi Sulawesi Selatan
pertumbuhan ekonominya mencapai 8,05 persen.
Bukan Jumpa Fans
Dengan pertumbuhan
ekonomi yang mencapai 8,5 persen, Presiden Jokowi berharap semua pihak di
Provinsi Sulawesi Selatan ikut tax amnesty. “Jadi, saya datang
ke sini enggak hanya jumpa fans enggak. Saya ke sini ingin agar tax amnesty di
Sulawesi Selatan ini bisa semuanya bergerak, baik yang usaha kecil, baik yang
usaha menengah, baik yang usaha besar karena dalam pembangunan kita memerlukan
tambahan injeksi dana,” tutur Presiden.
Presiden
menjelaskan, untuk pembangunan, negara kita memerlukan arus uang masuk yang
sebesar-besarnya. Ia menyebutkan, pada program pengampunan pajak tahapan yang
pertama, Indonesia menjadi negara yang paling besar dan terbaik dalam program
tax amnesty.
“Pemasukan kita
Rp9,8 triliun ini bukan angka yang kecil. Bandingkan dengan negara-negara yang
lain, deklarasi mencapai Rp3.500 triliun repatriasi Rp137 triliun. Duit yang
gede sekali, gede sekali,” papar Presiden.
Untuk itulah,
lanjut Presiden, program tax amnesty diteruskan pada tahapan yang kedua ini
dari mulai awal Oktober sampai nanti akhir Desember, karena terutama yang
repatriasi masih kecil, masih Rp137 triliun yang masuk arus uang masuk dari
luar masih kecil. “Dari catatan saya ini kecil banget ini,” ujarnya.
Presiden
menegaskan, dirinya ingin mendorong lagi
agar arus uang masuk itu betul-betul bisa
digenjot agar peredaran uang di negara kita meningkat, sehingga
pertumbuhan ekonomi meningkat.
“Artinya apa? Ya,
kesejahteraan masyarakat juga akan naik dan akan meningkat, goal-nya kesana,”
tutur Presiden seraya menguraikan, ada investasi, ada orang membuka pabrik,
infrastruktur bisa dikerjakan, ada lapangan pekerjaan di situ.
Presiden
menjelaskan, di periode yang kedua ini hanya terpaut sedikit. Pada periode
pertama terkena dua persen, sementara pada periode kedua juga hanya 3% .
Dengan program tax
amnesty, Presiden Jokowi berharap, uang yang di bantal bisa masuk ke sistem
keuangan, sistem perbankan Indonesia. “Goal-nya itu ke sana. Jadi, pada periode
yang kedua ini hanya terkena 3% masih kecil sekali. Kemudian untuk UMKM juga
hanya terkena 0,5 persen sampai nanti Maret, tetap sama terkena 0,5%,” jelas
Presiden.
Menurut Presiden,
program tax amnesty ini berlaku untuk wajib pajak badan maupun untuk
perorangan. Ia menyebutkan, untuk badan
dan untuk perorangan usah kecil, usaha mikro, usaha menengah hanya terkena 0,5
persen karena sebelumnya yang diperbolehkan hanya yang untuk badan.
“Sekarang yang
untuk perorangan pun terkena 0,5 persen agar apa semuanya berbondong-bondong
untuk masuk ke sistem perpajakan kita, sehingga nanti tahapan reformasi pajak
pada tahun yang akan datang 2017
step-step nya bisa dilakukan,” kata Presiden.
Disampaikan
Presiden Jokowi, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya
terutang. “Ada pembebasan sanksi, ada
pembebasan sanksi pidana perpajakan. Ini urusan perpajakan lho, pidana
perpajakan,” terang Presiden Jokowi seraya menambahkan, kemudian penghentian
proses pemeriksaan dan penyidikan pidana perpajakan itu.
Sementara syarat
ikut amnesti pajak deklarasi harta yang disimpan kemudian membayar uang
tebusannya. “Itu saja sebetulnya tax amnesty itu,” ujarnya.
Presiden juga
menegaskan mengenai kerahasiaan, data tax amnesty tidak bisa dijadikan dasar
penyidikan dan penuntutan pidana. Yang paling penting tidak dapat diminta atau
diberikan kepada siapapun, dan yang membocorkan akan terkena pidana 5 tahun
yang membocorkan.
“Ini yang artinya
yang mesti pegawai pajak yang membocorkan terkena 5 tahun lho jangan
main-main,” ungkap Presiden.
Karena itu,
Presiden Jokowi mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan program tax
amnesty ini. “Jadi jangan, wah Pak nanti saya ikut nanti malah ketahuan, wong
rahasia sudah dijamin rahasianya, payungnya, payung hukumnya undang-undang.
Jelas sekali, ini supaya digarisbawahi yang membocorkan akan terkena pidana
maksimal 5 tahun, 5 tahun kan lama,” tutur Presiden.
Tampak hadir dalam acara
tersebut antara lain Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri
Mulyani, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten
Masduki, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur Sulsel
Syahrul Yasin Limpo. (SN/Rel)
0 Komentar