Kantor BPN Pagaralam. |
Prona di tingkat kelurahan dipatok Rp600 ribu.
PAGARALAM, KORANTRANSAKSI.com - Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang digadang Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikat tanah, disinyalir masih dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pejabat di tingkat kelurahan. Oknum tersebut masih melakukan pungutan liar (pungli) program Prona dengan embel-embel biaya kepada warga yang mendapat sertifikat melalu Prona ini.Menyikapi hal tersebut, Walikota Pagaralam, dr Hj Ida Fitriati Mkes, melalui Sekdakot Pagaralam, Drs Safrudin MSi, sejauh ini dirinya tak menampik adanya laporan sejumlah warga yang mempertanyakan adanya pungutan biaya oleh oknum pejabat atau PNS di sejumlah kelurahan. Padahal sebelumnya, para lurah dan camat sudah diimbau untuk tidak melakukan penarikan biaya apalagi pungli.
“Sebelumnya kita sudah mendapatkan laporannya mengenai prona masih ada yang memungut biaya yang dipatok. Kalau sekedar untuk biaya membeli beberapa materai, kan tidak segitu, hanya puluhan ribu harganya,” katanya seraya mengatakan terkait adanya laporan ini akan kita panggil yang bersangkutan untuk meminta kejelasannya terkait Prona ataupun pengurusan sertifikat di wilayah mereka.
Laporan pengaduan ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangakutan, seperti lurah ataupun camat. “Akan kita panggil yang bersangkutan terkait laporan warga. Saat ini praktek pungli di sejumlah pelayanan publik harus diberantas, karena memberatkan masyarakat. Diimbau, khususnya pejabat pelayan publik, mari layani masyarakat dengan baik dan profesional,” pintanya.
Sementara itu, Adi salah satu warga Karang Dalo, merasa keberatan dengan adanya tarif untuk menebus sertifikat Prona hingga Rp 600 ribu. “Katanya sertifikat prona gratis, kok ngambilnya di kelurahan harus nebus,” ujar dia. (Mirwansyah, SE)
0 Komentar