JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com -
Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan
kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk melalui
penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham
negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk, pemerintah
memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 14 November 2016 telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2016 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Jasa Marga Tbk.
“Nilai
penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak
Rp 1 .250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miiiar rupiah),
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016,”
bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP tersebut.
Besarnya
nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang
disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 November 2016 itu. (RZ/Rel)
0 Komentar