Sidang lapangan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi di Kelurahan Jatirasa Kota Bekasi. |
Persidangan PS dimohonkan para penggugat, Ocim bin Acep, Olim bin Acep, Siti Anyi binti Acep, Encum bin Acep dan Rumalam binti Alam.
BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dalam perkara perdata nomor 633/Pdt.G/2015/PN. Bks diketuai Suwarsa Hidayat dengan hakim anggota Nathan Lambe dan Tongani, melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di sisi pinggir kali Bekasi Kelurahan Jatirasa, Jumat (4/11).Persidangan PS yang dimohonkan para penggugat, Ocim bin Acep, Olim bin Acep, Siti Anyi binti Acep, Encum bin Acep dan Rumalam binti Alam melalui penasehat hukumnya, Agam Situmorang SH dilakukan hingga menggunakan perahu karet milik BPBD Kota Bekasi untuk menunjukkan batas-batas wilayah tanah miliknya.
Dalam penunjukkan batas-batas sidang PS tersebut, terungkap perbedaan batas tanah yang bersengketa. Tanah PT. Bangun Tjipta Pratama seluas 17.400 M2 berasal dari Tanah Negara yang diruislag oleh Kementerian PU berbatasan dengan Perumahan Kemang IFI Grande.
Sedangkan tanah milik Rekson Sitorus selaku penggugat intervensi berasal dari tanah milik adat seluas 18.700 meter persegi yang berbatas mulai dari Jalan Raya Cipendawa hingga sampai batas sisi kuburan.
Menurut Agam Situmorang, bahwa tanah tersebut adalah tanah milik adat yang telah tercatat dalam buku girik desa nomor 215 seluas 26.700 meter persegi atas nama Sebih Bin Kemon sejak tahun 1948, kemudian dijual kepada Reksos Sitorus. (Lora)
0 Komentar