Kabid TK/RA dan SD/MI Beserta Staf Tak Koperatif terhadap sistem KIP. |
Malang,
Trans - Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. KIP juga
merupakan salah satu bentuk keterbukaan Dalam rangka mewujudkan, serta
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Namun lain
halnya yang terjadi di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, mereka tidak
koperatif terhadap sistem KIP yang sudah diatur dalam undang-undang No. 14
tahun 2008.
Pada saat
wartawan ingin meminta informasi publik, Kabid TK/SD Dindik Kabupaten Malang
beserta anak buahnya, kompak tidak mau membuka mulut untuk memberikan informasi
publik dalam hal apapun.
Kepala Seksi
(Kasie) Sarana TK/RA dan SD/MI, Agus Satriadi, ST dan Kasie Kurikulum TK/RA dan
SD/MI, Siti Fatimah, S.pd, M.si yang dimintai akses data dan informasi, terkait
lembaga sekolah yang mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016, serta
lembaga yang menerapkan Kurikulum (K 13), justru menutup diri.
Padahal, sudah
semestinya mereka harus membuka akses informasi dan data yang dikelola untuk
masyarakat umum. Agus Satriadi mengatakan, dirinya tidak berani memberikan
informasi dalam hal apapun tanpa ada perintah dari atasannya, yakni Kadin
Pendidikan Kabupaten Malang, Ir. Budi Iswojo.
“Maaf saya tidak
berani memberikan data dan informasi dalam hal apapun tanpa ada perintah dari
bapak. Coba hubungi dulu pak Budi atau sms, kalau ada perintah baru saya bisa
berikan mas,” pinta Agus Satriadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis
(3/11).
Mengenai lembaga
yang menerapkan Kurikulum (K13) tahun ini, Siti Fatimah menjelaskan, untuk
lembaga yang menerapkan K13 pada tahun ajaran baru lalu hanya ada 16 lembaga, dan
sekarang sudah ada sekitar 200 lembaga yang ikut menerapkan K 13 khususnya di
Sekolah Dasar (SD). Namun sangat disayangkan, ketika ditanya lembaga mana saja
yang menerapkan K13, Siti Fatimah hanya terdiam dan tidak berkenan untuk
memberikan informasi. “Sebentar saya tanya Pak Agus Satriadi dulu,” katanya.
Masih di tempat
yang sama, Agus Satriadi langsung mengatakan, “maaf kami tidak berani
memberikan data itu.” “Yang lebih jelasnya, tanya Pak Budi saja,” pinta Agus
Satriadi untuk yang kedua kalinya.
Di singgung
terkait buku penunjang K13, yang diperjual-belikan oleh beberapa lembaga khususnya
tingkat Sekolah Dasar (SD), dirinya mengatakan, kalau hal tersebut tidak ada
anjuran dari Dinas Pendidikan untuk diperjualbelikan. Karena buku tersebut
sudah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Drs. Ahmad Wahid
MM, Kepala Bidang (Kabid) TK/RA dan SD/MI, saat ditemui terpisah menjelaskan, bahwa
tindakan para stafnya sudah benar. Menurutnya untuk urusan apa saja
khususnya informaai publik harus lewat kepala Dinas terlebih dahulu, karena
sudah ada amanat dari atasan. "Apa yang dilakukan anak buah saya itu sudah
benar, karena di sini satu pintu, semua harus lewat kepala dinas,” katanya.
"Saya juga
sebagai kepala bidang, terus terang gak berani memberikan informasi, karena ini
mandat dari Pak Budi, semua harus melalui dia,” tambah Wahid.
Hal ini besar
dugaan, kalau dinas terkait ikut dalam permainan praktek jual beli buku K13 dan
penyelewengan Dana DAK 2016, seperti yang terjadi pada tahun 2015 silam.
Berdasarkan
surat perintah penyelidikan dengan nomor: Print-975/05/Fd.1/08/2016, tanggal 26
Agustus 2016 lalu, yang ditujukan kepada, Agus Suparno, Spd,Msi, selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dinas Pendidikan Kabupaten Malang, untuk dimintai
keterangan, terkait adanya dugaan penyelewengan pelaksanaan proyek yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang pelaksanaannya banyak secara
tidak swakelola melainkan dipihakketigakan kepada rekanan senilai, Rp.
5.755.085.000,-. (Gus/Nes)
0 Komentar