SMAN 18 Kota Bekasi. |
Bekasi, Trans – Lagi, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diduga melakukan transfer uang negara ke rekening pribadi. Kali ini terjadi
di instansi Dinas Pendidikan Kota Bekasi,
yakni seorang Kepala Sekolah SMAN 18 Kota Bekasi berinisial R diduga melakukan transfer uang melalui bank yang bersumber
dari dana alokasi khusus (DAK) ke rekening
pribadi, sebanyak Rp200 juta, beberapa pekan lalu.
Sebelumnya, kasus serupa dilakukan oleh Roro, Pegawai
Eselon II pada Pemerintah Kota Bekasi. Pada April
2016 Roro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Rprp melakukan transfer dana Diklat Prajab golongan I, II
dan III senilai miliaran rupiah ke rekening Pribadi
pada tahun 2009.
Perbuatan
melawan hukum melakukan transfer uang negara ke rekening pribasi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah
menguap ke permukaan dan menjadi cibiran publik. Betapa
buruknya mental Kepsek dan lemahnya pengawasan internal BKD di lingkungan
dinas pendidikan dan gagalnya Pemerintah Kota Bekasi membina mental pegawai
plat merah.
Uang sebanyak Rp 1,3 Miliar dari DAK
pusat yang digelontorkan guna pembangunan RKB SMAN 18 ternyata mendorong R
melakukan transaksi pemindahan uang negara sebesar Rp200 juta
ke rekening pribadinya. Belum diketahui maksud dan
tujuan R.
Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Drs. Syaiful
Nazar mengatakan, memindahkan uang negara ke rekening
pribadi adalah perbuatan melawan hukum, dan bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Meskipun
perbuatan R Kepsek SMAN 18 sudah terjadi, namun dia
menyayangkan kasus ini belum juga ditangani oleh pihak
Kejaksaan atau Unit Tipikor Polresta Bekasi Kota.
Syaiful Nazar mendesak
penegak hukum membongkar kasus ini sampai keakar-akarnya, agar tidak terulang
untuk ketiga kali di Kota Bekasi. “Memindahkan
uang negara ke rekening pribadi jelas perbuatan melawan hukum, sebagai
lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan bergerak memanggil R agar
tidak menuai banyak kecaman publik,” tutupnya.
Hingga berita ini
diturunkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum juga memberikan keterangan pers
terkait kasus transfer uang negara R oknum Kepsek SMAN 18 tersebut. Info yang beredar adanya
intervensi Kepala Dinas Pendidikan dan Sekertaris Dinas Pendidikan, berusaha meredam kasus
ini agar tidak menguap ke permukaan publik sampai ke ranah hukum. (Tohom)
0 Komentar