JAKARTA, KORANTRANSKASI.com - Untuk meningkatkan
keselamatan pengguna jalan yang melintas di Jembatan Cisomang di ruas tol
Purwakarta - Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi), Menteri Perhubungan mengeluarkan
surat edaran yang mengatur jenis kendaraan yang diperkenankan melintasi
jembatan yang mengalami pergeseran pada salah satu pilar pada Jumat (23/12/2016).
Sesuai surat
edaran tersebut, jenis kendaraan yang termasuk golongan I seperti, Sedan, Jeep,
Pick up atau truck kecil masih diperbolehkan melintas di jembatan tersebut.
Namun demikian, dikecualikan bagi bis yang juga termasuk kendaraan golongan I.
Sementara, untuk
kendaraan di atas golongan I tidak diperkenankan untuk melintas, dan diatur
untuk melewati jalur lain yang telah ditentukan. Untuk arah Jakarta menuju
Bandung, kendaraan diminta untuk keluar di gerbang tol Sadang (KM 75+200) atau
keluar di gerbang tol Jatiluhur (KM 84+600). Kemudian, dapat kembali masuk ke
tol pada gerbang tol Cikamuning (KM 116+700) atau gerbang tol Padalarang (KM
121+400). Pengaturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan dari arah sebaliknya
yaitu dari arah Bandung menuju Jakarta.
Dalam surat edaran
tersebut, Menhub meminta para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat
melintas di jembatan Cisomang, dan tetap mengikuti rambu-rambu dan arahan
petugas di lapangan.
Pengaturan kendaraan
sesuai Surat Edaran tersebut, mulai diberlakukan pada 23 Desember 2016 pukul
00.00 WIB, sampai dengan perbaikan jembatan selesai dilakukan. (Q4/Rel)
0 Komentar