Atur Kendaraan yang Melintas di Jembatan Cisomang, Menhub Keluarkan Surat Edaran

JAKARTA, KORANTRANSKASI.com - Untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang melintas di Jembatan Cisomang di ruas tol Purwakarta - Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi), Menteri Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mengatur jenis kendaraan yang diperkenankan melintasi jembatan yang mengalami pergeseran pada salah satu pilar pada Jumat (23/12/2016).
Sesuai surat edaran tersebut, jenis kendaraan yang termasuk golongan I seperti, Sedan, Jeep, Pick up atau truck kecil masih diperbolehkan melintas di jembatan tersebut. Namun demikian, dikecualikan bagi bis yang juga termasuk kendaraan golongan I.
Sementara, untuk kendaraan di atas golongan I tidak diperkenankan untuk melintas, dan diatur untuk melewati jalur lain yang telah ditentukan. Untuk arah Jakarta menuju Bandung, kendaraan diminta untuk keluar di gerbang tol Sadang (KM 75+200) atau keluar di gerbang tol Jatiluhur (KM 84+600). Kemudian, dapat kembali masuk ke tol pada gerbang tol Cikamuning (KM 116+700) atau gerbang tol Padalarang (KM 121+400). Pengaturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan dari arah sebaliknya yaitu dari arah Bandung menuju Jakarta.
Dalam surat edaran tersebut, Menhub meminta para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat melintas di jembatan Cisomang, dan tetap mengikuti rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.
Pengaturan kendaraan sesuai Surat Edaran tersebut, mulai diberlakukan pada 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan perbaikan jembatan selesai dilakukan. (Q4/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar