Bea Cukai Aceh Hibahkan Barang Sitaan

Pemusnahan barang tegahan Bea Cukai. (Ilustrasi)
ACEH, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, dan Kantor Bea Cukai Aceh telah menghibahkan barang-barang hasil penindakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sepanjang tahun 2016, barang sitaan yang telah dihibahkan berupa sejumlah 45,65 ton gula pasir, dan 17 ton beras ketan.
Selain itu, Bea Cukai juga musnahkan barang bukti hasil penindakan. Sepanjang 2016, Bea Cukai Aceh telah memusnahkan 305 ton bawang merah, 47,67 ton gula pasir, 9,06 ton beras, serta 275.600 batang rokok, serta berbagai produk elektronik.
Disamping itu, Bea Cukai juga terus memperkuat pengawasan dengan melakukan penindakan, apalagi jelang tahun baru tahun 2017. Seperti yang dilakukan petugas Bea Cukai Teluk Nibung yang meningkatkan pengawasan laut. Jumat (16/12/2016), petugas berhasil melakukan penindakan terhadap KM Berkah Sepakat, GT34 di perairan Kuala Bagan Asahan Lampu Putih.
Penindakan berawal dari satuan petugas patrol laut Bea Cukai Teluk Nibung BC 15031 yang mencurigai muatan kapal tersebut berupa balpress. Saat petugas mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan, para awak kapal mencoba menutupi keberadaan balpress tersebut dengan modus ditutup dengan terpal.
“Kapal tersebut berencana menuju Kuala Asahan dan dinaiki oleh sekitar 100 orang massa yang sudah siaga, dan dikawal oleh 3 kapal massa,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Fuad Fauzi.
Petugas melakukan penindakan terhadap kapal tersebut dan berhasil mengamankan 10 orang massa beserta barang bukti berupa obor, petasan, golok, dan pisau. Kapal tersebut kemudian dibawa ke pangkalan Bea Cukai belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 “Sebelumnya pada Selasa (13/12), Bea Cukai Teluk Nibung juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap KM Farhan GT 20 asal Portklang yang bermuatan 30 ton Balpress. Kapal tersebut juga telah dibawa ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Fuad. (SN/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar