Pemusnahan barang tegahan Bea Cukai. (Ilustrasi) |
ACEH,
KORANTRANSAKSI.com – Kantor
Wilayah Bea Cukai Aceh, dan Kantor Bea Cukai Aceh telah menghibahkan barang-barang hasil penindakan kepada masyarakat yang
membutuhkan. Sepanjang
tahun 2016, barang sitaan yang telah dihibahkan berupa sejumlah 45,65 ton
gula pasir, dan 17 ton beras ketan.
Selain itu, Bea Cukai juga musnahkan barang bukti
hasil penindakan. Sepanjang 2016, Bea Cukai Aceh telah memusnahkan 305 ton
bawang merah, 47,67 ton gula pasir, 9,06 ton beras, serta 275.600 batang rokok,
serta berbagai produk elektronik.
Disamping itu, Bea Cukai juga terus memperkuat pengawasan dengan melakukan penindakan, apalagi jelang
tahun baru tahun 2017. Seperti yang
dilakukan petugas
Bea Cukai Teluk Nibung yang meningkatkan pengawasan laut.
Jumat (16/12/2016), petugas berhasil melakukan penindakan terhadap KM
Berkah Sepakat, GT34 di perairan Kuala Bagan Asahan Lampu Putih.
Penindakan berawal
dari satuan petugas patrol laut Bea Cukai Teluk Nibung BC 15031 yang mencurigai
muatan kapal tersebut berupa balpress. Saat petugas mendekati kapal tersebut
untuk melakukan pemeriksaan, para awak kapal mencoba menutupi keberadaan
balpress tersebut dengan modus ditutup dengan terpal.
“Kapal tersebut
berencana menuju Kuala Asahan dan dinaiki oleh sekitar 100 orang massa yang
sudah siaga, dan dikawal oleh 3 kapal massa,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai
Teluk Nibung, Fuad Fauzi.
Petugas melakukan
penindakan terhadap kapal tersebut dan berhasil mengamankan 10 orang massa
beserta barang bukti berupa obor, petasan, golok, dan pisau. Kapal tersebut
kemudian dibawa ke pangkalan Bea Cukai belawan untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
“Sebelumnya pada Selasa (13/12), Bea Cukai
Teluk Nibung juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap KM Farhan GT 20
asal Portklang yang bermuatan 30 ton Balpress. Kapal tersebut juga telah dibawa
ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Fuad. (SN/Rel)
0 Komentar