Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang yang diselenggarakan PPATK. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah terus
berupaya mencegah praktik tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terhadap
terorisme. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap
pembawaan uang tunai/instrumen pembayaran lain. Dalam hal seseorang membawa
uang tunai di atas Rp100 juta maka harus melapor ke instansi yang berwenang
melakukan pengawasan.
Dalam acara
Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang yang diselenggarakan PPATK di Jakarta,
Kamis (08/12), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa
tantangan geografis dalam melakukan pengawasan keluar masuknya uang tunai ke
Indonesia yang sesuai ketentuan cukup sulit dilakukan, maka dibutuhkan kerja
sama antar instansi berwenang untuk dapat melakukan pertukaran informasi,
sehingga pengawasan dapat lebih maksimal.
“Bea Cukai
memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai ke
wilayah Indonesia di atas Rp100 juta, perpindahan uang yang tidak
ditransaksikan secara perbankan oleh para pelintas batas, dan perpindahan nilai
uang dalam bentuk over/under invoicing, over/under shipment, multiple
invoicing, dan false declaration,” jelas Heru.
Ia mengharapkan
seluruh jajarannya untuk dapat lebih teliti dalam melakukan pengawasan uang
tunai. "Kami siap untuk membentuk kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan), BI (Bank Indonesia), dan kementerian terkait
untuk meningkatkan pengawasan uang tunai, kami siap membentuk intelligence
center dan mengerahkan petugas untuk mendukung program ini," ujarnya.
Wakil Kepala
PPATK, Dian Ediana Rae, dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa saat ini
sedang dirancang peraturan pemerintah terkait pengaturan pembawaan uang tunai
atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau luar Indonesia. “Di dalam
peraturan tersebut, kewenangan Bea Cukai akan diperkuat dalam melakukan
pengawasan. Beberapa hal lain yang diatur adalah nominal pembawaan uang, dan
sanksi terhadap pelanggaran,” ungkap Dian.
Kepala Departemen
Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budianto, menyatakan saat ini BI juga sedang
menggodok peraturan terbaru terkait pembawaan uang tunai. Diharapkan dengan
adanya peraturan ini, dan peraturan pemerintah yang juga sedang dirancang, akan
semakin memperkuat pengawasan arus keluar masuknya uang tunai ke wilayah
Indonesia. (SN)
0 Komentar