Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Puji. |
MALANG, KORANTRANSAKSI.com - Sangat disayangkan, sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Puji, beberapa waktu lau, yang dianggap melecehkan profesi jurnalis. PPK Dinkes Kabupaten Malang tersebut, sebenarnya harus lebih kooperatif apalagi dirinya merupakan pejabat yang informasinya wajib diketahui oleh masyarakat.
Sikap, Puji, yang memberikan uang pada jurnalis dinilai, selain melecehkan profesi wartawan, juga tindakannya tidak mendidik dan bisa merusak kode etik jurnalistik dari wartawan sesuai UU 40 tahun 1999. Pertanyaan wartawan sebenarnya, Puji, hanya diminta untuk menjelaskan titik puskesmas yang menerima dan mendapat pengadaan mobil ambulance tahun 2016. Namun menurutnya bukan dirinya yang mengetahui dan membidangi pengadaan tersebut, melainkan Fuad.
"Kalau masalah itu bukan saya yang mengetahui. Sampean langsung ke Pak Fuad saja", pintanya. Di waktu yang sama, dengan spontan, Puji mengambil dan mengeluarkan dompet dari saku celananya, langsung mengeluarkan uang lembaran Rp.50.000-an sebanyak 4 lembar dan mengulurkannya kepada Wartawan dengan sembari mengatakan, "ini uang pribadi saya". Wartawan yang bertujuan untuk memita informasi sebagai sosial kontrol pun menolak pemberian uang tersebut.
Tindakan PPK Dinas kesehatan, Puji ini, dinilai sudah mencoreng sebuah profesi jurnalistik. Sebab imbalan atau amplop merupakan salah satu belenggu kebebasan pers.
Perlu diketahui, berita bukanlah pesanan pihak tertentu dan bukan komoditas yang diperjualbelikan. Karena Media atau jurnalis sifatnya netral, berdiri di semua kepentingan etnis, suku, agama, ras, atau golongan apapun. (Gus/Nes)
0 Komentar