Tim penyidik Kejari Kota Malang, Anjar Purbo. |
MALANG, KORANTRANSAKSI.com -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah selesai memeriksa dua tersangka kasus proyek fiktif
pengadaan barang dan jasa Dinas Pasar, Edy Winarno dan Eko Wahyudi, baru-baru ini. Pemeriksaan itu dilakukan sejak
pukul 13.00 hingga 17.30 WIB. Anggota tim penyidik, Anjar Purbo, mengatakan,
seharusnya sesuai jadwal semua tersangka diperiksa, namun keterbatasan personel
jadi kendala.
Anjar menyatakan, keduanya
diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatan dari masing-masing tersangka. “Satu
tersangka jadi saksi untuk tersangka lain,” ujarnya, Jumat (18/11). Dua tersangka lain, Winarno dan Sulton Nahari mendapat
giliran dipanggil pada pemeriksaan selanjutnya.
Saat ini, keempatnya masih dalam tahanan di Lapas
Lowokwaru Kota Malang, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Malang
beberapa pekan lalu. Mereka dianggap berperan dalam proyek yang merugikan
negara hingga Rp 250 juta lebih. (Gus)
0 Komentar