Menlu Retno Marsudi |
MANILA,
KORANTRANSAKSI.com -
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Awak Buah Kapal (ABK)
TB Charles, yaitu Robin Piter asal Samarinda dan satu lagi adalah Muhammad
Sofyan asal Sulawesi Selatan, yang telah disandera oleh kelompok milisi di
Filipina Selatan sejak 20 Juni lalu, telah dibebaskan pada Senin (12/12/2016)
kemarin.
“Pembebasan ini adalah hasil diplomasi
total yang melibatkan berbagai elemen Pemerintah selama 6 bulan terakhir,” kata
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi kepada wartawan, di New Delhi, India,
Senin (12/12/2016) petang waktu setempat.
Menurut Menlu, kedua WNI tersebut
rencananya pada Selasa (13/12/2016) ini akan diserahkan langsung oleh Komandan
Wesmincom kepada Duta Besar RI di Manila atau oleh Konjen kita di Davao City.
“Dari tadi pagi saya sudah melakukan
komunikasi dengan contact person kita yang ada di Filipina baik di Manila
maupun di lapangan. Tim kita besok akan mulai proses untuk serah terima dari
Wesmincom kepada pemerintah Indonesia,” ungkap Menlu.
Dengan bebasnya 2 ABK itu, maka kasus
penculikan 7 ABK TB Charles yang diculik pada tanggal 20 Juni 2016 sudah
semuanya berhasil dibebaskan. Sebelumnya, dua ABK bernama Muhammad Sofyan dan
Ismail telah dibebaskan pada 7 Agustus. Sementara tiga ABK lainnya yaitu Edi
Suryo, Muhammad Mahbrur Dahri dan Ferry Arifin juga telah dibebaskan pada 1
Oktober lalu.
0 Komentar