Menaker M. Hanif Dhakiri dan Menaker Abdullah Saleh Mubarak. |
BANDUNG,
KORANTRANSAKSI.com -
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker)
menegaskan akan memprioritaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) skilled untuk
bekerja di luar negeri. Hal ini dilakukan agar TKI mendapatkan jaminan akan
kerja layak berikut hak-haknya serta mendapatkan kepastian dalam perlindungan
dan jaminan sosial.
Hal
ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat
melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Urusan Sosial
Qatar Abdullah Saleh Mubarak al-Khulaifi di sela-sela pelaksanaan The 16th Asia
and the Pacific Regional Meeting (APRM) di Bali Nusa Dua Convention Center
(BNDCC) Nusa Dua, Rabu (7/12/2016).
Untuk
mewujudkan hal tersebut, Indonesia terus mendorong peningkatan kompetensi TKI
agar lebih mudah terserap ke lapangan kerja, baik di dalam maupun di luar
negeri pada sektor formal. Pada ranah penempatan di luar negeri, Kemnaker juga
mendukungnya dengan menjalin bilateral dengan negara-negara penempatan melalui
berbagai kerja sama, termasuk kerja sama dengan Qatar.
"Mengingat
kesempatan kerja di Qatar untuk skilled and professional workers terbuka di
sektor migas, konsultan, telekomunikasi, tenaga kesehatan dan perhotelan serta
restoran. Kami, Pemerintah Indonesia, mengajak Pemerintah Qatar untuk
berinvestasi," ujar Menaker pada kesempatan tersebut.
Investasi
sebagaimana dimaksud adalah investasi pada pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM). Dengan adanya SDM yang terlatih, kompeten, dan tersertifikasi maka hal
tersebut merupakan bagian dari aset bagi negara yang membutuhkan tenaga kerja
terampil.
Hal
ini sesuai dengan fokus Pemerintah Indonesia untuk mendorong penempatan TKI di
luar negeri agar lebih terserap pada sektor-sektor formal.
"Kita
concern untuk menempatkan tenaga kerja yang skilled worker," ungkap
Direktur Perluasan Pasar Kerja Kemnaker Roosmiawati.
Dalam
pertemuan bilateral dengan delegasi Qatar tersebut, disampaikan juga tentang
adanya perubahan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Negara Qatar.
Perubahan tersebut terjadi pada peraturan perundang-undangan untuk sektor
domestic worker. Hanya saja, Roosmiawati kembali menekankan bahwa Indonesia
saat ini lebih memprioritaskan untuk penempatan TKI pada sektor formal.
"Oleh
karenanya, kedua belah pihak memahami perubahan-perubahan yang terjadi di
ketenagakerjaan," jelas Roosmiawati.
0 Komentar