Inilah Perpres Penanganan Pengujian UU di MK dan Peraturan di MA Oleh Pemerintah

JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Dengan pertimbangan untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun di Mahkamah Agung (MA), pemerintah memandang perlu berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun jawaban termohon.

Atas dasar pertimbangan tersebut , Presiden Joko Widodo pada 30 November 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang (UU)  di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh pemerintah.

Menurut Perpres ini, dalam penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud, Presiden memberi mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.

Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud diberikan kepada: a. Menteri; dan b. menteri dan/atau pejabat setingkat menteri, untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.

“Penanganan pengujian sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.

Selanjutnya, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi kepada pejabat: a. pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I; b. pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II; dan/atau c. administrator atau pejabat setingkat eselon III.

Adapun Penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, menurut Perpres ini, meliputi: a. persiapan persidangan; dan b. pelaksanaan persidangan.

Persiapan persidangan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Penyusunan keterangan pemerintah; dan b. pengumpulan alat bukti, penentuan saksi ahli dan penentuan juru bicara di persidangan.

“Dalam penyusunan Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang- undangan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini.

Sementara pelaksanaan persidangan sebagaimana dimaksud dihadiri oleh Menteri, menteri, pejabat setingkat menteri, dan/atau penerima Surat Kuasa Substitusi.

Pelaksanaan persidangan sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan: a. pembacaan Keterangan Presiden; b. pemberian keterangan saksi dan/atau ahli; c. penyusunan dan penyerahan Kesimpulan Presiden; dan/ atau d. pembacaan putusan.

Menurut Perpres ini, pembacaan Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri, menteri, pejabat setingkat menteri, atau pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I. Sedangkan saksi dan/atau ahli sebagaimana dimaksud, dihadirkan oleh Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa penyusunan dan penyerahan Kesimpulan Presiden dilakukan oleh Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri. Sementara pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dihadiri oleh Menteri, menteri, pejabat setingkat menteri, dan/atau pejabat penerima Surat Kuasa Substitusi.

Pengujian Peraturan di bawah Undang-Undang

Mengenai penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang  di Mahkamah Agung (MA) oleh Pemerintah, menurut Perpres ini,  Presiden memberi mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.

Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud diberikan kepada: a. Menteri; dan b. Menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mewakili Presiden dalam memberikan Jawaban Termohon dalam pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri, menurut Perpres ini, dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi kepada pejabat: a. pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I; b. pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II; dan/atau c. administrator atau pejabat setingkat eselon III.

“Penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud berupa penyusunan Jawaban Termohon,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan / atau kementerian/ lembaga terkait.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2016 itu. (RZ/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar