Sidang PS di Yayasan Amar Ma'ruf Komplek Jaladhapura Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. |
BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Pelaksanaan Sidang
pemeriksaan setempat (PS) atas perkara perdata No. 201/Pdt.G/2016/PN.Bks
oleh Majelis Hakim Avia Uchraina dan anggotanya Saryana dan Ramli Rizal atas
permintan pihak penggugat. Selain majelis
hakim dilokasi objek tanah hadir Lurah Margahayu Andi Widio, anggota polsek
Bekasi Timur, para pihak yang bersengketa dan sejumlah warga turut menyaksikan
sidang lapangan tersebut.
Dengan batas-batas
yang ditunjuk sebelah Utara: Jalan Skyvan, Timur : Jalan Herkules. Selatan :
Kata Cina dan Barat : Jalan Raya Joyomartono.
Kuasa hukum
penggugat Iqbal Daud Hutapea dan H. Alexon Syazili
menegaskan bahwa sidang PS dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar
hukumnya sesuai pasal 153 HIR/Psl 180 RBg dan SEMA No.7 Tahun 2001.
Pada saat PS
tersebut kuasa hukum penggugat, Iqbal menjelaskan bahwa sampai saat ini tanah
lokasi Yayasan Amar Ma'ruf, Masjid, SMP dan TKIT Mutiara seluas 6000 M2 masih
milik TNI-AU.
Pemantauan
wartawan di lokasi YPI Amar Ma'ruf dipajang beberapa spanduk yang
pada intinya bertuliskan "status tanah seluas 6000 M2 di Komplek
Jaladhapura sampai dengan sekarang adalah milik TNI-AU untuk masjid dan
madrasah bagi warga Jaladhapura".
Gugatan perbuatan
melawan hukum para penggugat yakni penggugat 1. Iman Sudarisman,
SE. 2. Harry Warsono dan 3. H. Setia Budi Wahono.
Melawan tergugat 1. Imam Maliki Ralibi, Spd. MM. 2. Elasari, Spd. MMPd. 3. Haji
Sukarman Wibiksana. 4.Insuprapti Winarto dan 5. Notaris Nur Wahidah Zakaria
Isnaini, SH turut tergugat.
Para penggugat
mengajukan PMH dalam penguasaan dan pengelolaan sarana serta prasarana SMP Amar
Ma'ruf dan TKIT Mutiara beserta sarana pendukungnya dan infrastruktur lainnya
diatas lahan seluas 6000 M2 kepemilikan Yayasan Amar Ma'ruf Jaladhapura
berdasarkan Akte Notaris H. Sentari, SH
No. 03 tanggal 11 April 1985.
Hal lain bahwa para
penggugat selaku pendiri dan Ketua yayasan Amar Ma'ruf saat meminta
pertanggungjawaban kegiatan sekolah dari tergugat tidak pernah diberikan.
Sedangkan tergugat mengetahui bahwa semua ijin-ijin operasional sekolah
diberikan kepada Yayasan. (Lora)
0 Komentar