Lahan tambak (Ilustrasi). |
Sidoarjo, Trans - Lebih dari 100 orang warga Dusun Tlocor,
Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo melakukan aksi unjuk
rasa di lahan tambak yang selama ini menjadi sengketa dengan
warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Pasuruan, Rabu
(23/11/2016).
H. Kasum salah
satu tokoh masyarakat Dusun Tlocor mengatakan bahwa sengketa lahan tambak
seluas 150 ha itu terjadi sudah mulai tahun 2006 lalu dan sudah beberapa kali
dilakukan mediasi anatara kedua belah pihak. “Mediasi terakhir
pada tahun 2015 lalu,” katanya.
Pada mediasi tahun
2015 itu telah disepakati bahwa tanah yang menjadi lahan sengketa itu harus
dijadikan sebagai status quo, dimana kedua belah pihak sama-sama tidak diperkenankan
untuk mengelola atau melakukan penggarapan terhadap tanah tersebut.
Namun pada tahun
2016 ini, pihak dari warga Desa Pulokerto telah mengingkari perjanjian dengan
mengelola atau melakukan penggarapan lahan tersebut sehingga membuat warga
Dusun Tlocor menjadi geram. “Kami sudah
berusaha meminta klarifikasi kepada mereka (warga Pulokerto,red) namun tidak
pernah ada tanggapan,” ucapnya.
Pihak Desa
Kedungpandan beserta tokoh masyarakat sudah berusaha meredam kemarahan warga
Dusun Tlocor yang melihat dan mendengar bahwa lahan sengketa yang berada di
Pulau Pitu itu telah digarap oleh orang-orang Pulokerto. “Karena
tidak ada jawaban dari pihak mereka, akhirnya warga melakukan aksi
pada hari ini,” tegasnya.
Dijelaskan oleh H.
Kasum bahwa pada pertemuan sebelumnya telah disepakati kalau lahan tersebut
penggarapannya diserahkan kepada warga Dusun Tlocor dengan cara mengganti rugi
dengan sejumlah uang. Namun lagi-lagi warga Pulokerto melanggar janjinya,
meskipun sudah diberi diganti rugi oleh warga Dusun Tlocor yang pada waktu itu
diserahkan kepada Kepala Desa (Kades) Pulokerto yang lama. “Ganti rugi itu
sudah kami serahkan pada Kades yang lama,” jelasnya.
Dalam aksi unjuk
rasa itu, warga menuntut agar tanah yang menjadi sengketa penggarapannya
diserahkan kepada warga Dusun Tlocor atau paling tidak, tetap dijadikan status
quo sehingga kedua belah pihak sama-sama tidak melakukan penggerapan.
Apalagi pada
kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan Pemkab
Pasuruan telah disepakati bahwa lahan sengketa yang berada di Pulau Pitu itu
masuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. “Waktu itu yang
menjadi Bupati Sidoarjo Wien Hendrarso, sedangkan yang menjadi Bupati Pasuruan
Jus Bakir,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan
oleh Purbanu anggota DBPD Desa Kedungpandan bahwa sengketa lahan tambak itu
bermula ketika ada sekitar 18 orang warga Dusun Tlocor menghadap ke Kepala Desa
(Kades) Kedungpandan untuk meminta ijin penggarapan lahan tersebut.
Karena hanya
meminta ijin untuk menggarap lahan, akhirnya Kades Kedungpandan mengeluarkan
surat ijin penggarapan dan hal itu juga atas persetujuan dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Sidoarjo. “Para penggarap ini memiliki surat dari desa dan BPN
Sidoarjo untuk ijin penggarapan lahan kosong tersebut bahkan peta bidangnya pun
ada,” sampainya.
Setelah mendapatkan ijin tersebut, para penggarap
kemudian melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat untuk dijadikan
lahan tambak bahkan mereka sudah mengajukan untuk kepemilikan lahan itu.
Karena belum
memiliki anggaran untuk mengelolah lahan tersebut menjadi tambak dan memelihara
ikan didalamnya, akhirnya kegiatan dilahan tersebut berhenti untuk sementara
waktu. “Pada saat itulah, warga dari Desa Pulokerto masuk dan
menguasai lahan tersebut,” ungkapnya.
Sempat terjadi
ketegangan antara warga Dusun Tlocor dengan warga Desa Pulokerto yang
menyerebot lahan mereka, namun tidak sampai terjadi bentrok karena dilakukan
mediasi oleh pihak kepolisian, pemerintah dan instansi terkait lainnya. “Bahkan
waktu itu, Kapolresta Sidoarjo pun ada pada saat mediasi dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu
Kapolsek Jabon AKP M. Mukari mengungkapkan bahwa pihaknya menerjunkan sekitar
40 personil kepolisian yang dibantu dari Polresta Sidoarjo untuk mengamankan
jalannya aksi unjuk rasa tersebut. “Telah kami
siagakan 40 personil untuk menjaga jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan
warga agar tetap kondusif,” ungkapnya.
Mantan Kanit
Reskrim Polsek Candi itu berharap agar aksi unjuk rasa dijalankan secara damai
dan tertib dengan tidak merusak lahan tambak yang sedang disengketakan. Selain
itu, ia juga meminta agar permasalahan sengketa lahan tersebut diselesaikan
secara hukum dengan membawanya ke ranah pengadilan. “Sebaiknya
diselesaikan secara hukum biar semuanya jelas,” pungkasnya.
Dalam aksi unjuk rasa
itu, ratusan warga dengan membawa alat pertanian mencabuti patok-patok dan
membongkar pematang tambak yang menjadi sengketa. (Mams/Her)
0 Komentar