Penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman lima Kementerian/Lembaga. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com – Guna meningkatkan
koordinasi dan efektivitas pengawasan pelaksanaan perlindungan terhadap
konsumen, serta penegakan hukum, lima
Kementerian/Lembaga kembali bersinergi dengan memperpanjang nota kesepahaman, Selasa
(20/12/2016) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Kelima
Kementerian/Lembaga tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian
Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sinergi
dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap
barang yang dilarang, diawasi, dan/atau diatur tata niaganya di tempat
pemasukan dan pengeluaran, serta pengawasan barang beredar dan barang yang
diatur tata niaganya di pasar dan sarana perdagangan lainnya, berdasarkan
prinsip kemitraan dan kebersamaan," ungkap Menteri Perdagangan
Enggartiasto Lukita yang menyaksikan penandatanganan tersebut.
Nota kesepahaman
ditandatangani 9 Pejabat Eselon I dari 5 Kementerian/Lembaga, yaitu Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN),
Kementerian Perdagangan; Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan
Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian; Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan
Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta Sekretaris Utama
BPOM.
Ruang lingkup nota
kesepahaman ini menyangkut banyak aspek, seperti pengawasan terhadap barang
yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan
pengeluaran. Pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta
barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, sinkronisasi dan
koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan sumber
daya manusia, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan
pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah, serta
monitoring dan evaluasi.
Nota kesepahaman
ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui
penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Desember 2013 di Kementerian
Perdagangan. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan
berakhir pada 18 Desember 2016.
Mendag berharap,
penandatanganan nota kesepahaman lanjutan ini dapat memperkuat jejaring
pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan
barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, nonpangan maupun
obat-obatan, dan kosmetik.
"Dengan demikian,
pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu, serta saling mendukung
sesuai tugas dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga," ungkap
Enggar. (SN/Rel)
0 Komentar