Menaker M. Hanif Dhakiri. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Akhir-akhir
ini, perbincangan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia
menjadi topik yang cukup menyita perhatian kita. Ironisnya, tak sedikit
masyarakat cenderung menerima informasi yang kurang benar dari media sosial,
bahkan ada kecenderungan akurasi datanya asal-asalan. Padahal, Kementerian
Ketenagakerjaan RI mencatat sebanyak 74.000
tenaga kerja asing yang berada di Indonesia, dari data tersebut sebanyak 21.271
adalah tenaga kerja asing asal China.
Menteri
Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri menjelaskan selama tenaga kerja asing itu
legal dan tidak melanggar aturan itu tidak masalah, namun jika tenaga kerja
asing itu bermasalah harus ditindak secara tegas.
"Pemerintah
segera menindak tegas tenaga kerja asing yang bermasalah dan melakukan
penindakan hukum secara serius kepada tenaga kerja asing yang bermasalah,"
kata Menaker, di Jakarta, (28/12/2016).
Menteri Hanif
menyebutkan secara keseluruhan tenaga kerja asing yang berada di Indonesia
sebanyak 74.000 orang, sebanyak 21.271 orang adalah asal China. Sedangkan untuk
tenaga kerja asing yang ilegal kurang dari 600 orang itu ditangani Kementerian
Ketenagakerjaan dan sebanyak 250 orang ditangani imigrasi.
"Dari jumlah
ini, berarti kasus tenaga kerja asing yang bermasalah ini masih
terkontrol," ungkapnya.
Menaker Hanif
membandingkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, misalnya di
Malaysia saja terdapat sekira 2 juta orang, namun negara lain biasa-biasa saja
tidak ada masalah dan pihaknya kira tenaga kerja asing ini tidak mengancam
Indonesia. (RN/Hms)
0 Komentar