Menaker Hanif Dhakiri Tindak Tegas TKA Bermasalah

Menaker M. Hanif Dhakiri.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Akhir-akhir ini, perbincangan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia menjadi topik yang cukup menyita perhatian kita. Ironisnya, tak sedikit masyarakat cenderung menerima informasi yang kurang benar dari media sosial, bahkan ada kecenderungan akurasi datanya asal-asalan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan RI  mencatat sebanyak 74.000 tenaga kerja asing yang berada di Indonesia, dari data tersebut sebanyak 21.271 adalah tenaga kerja asing asal China.
Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri menjelaskan selama tenaga kerja asing itu legal dan tidak melanggar aturan itu tidak masalah, namun jika tenaga kerja asing itu bermasalah harus ditindak secara tegas.
"Pemerintah segera menindak tegas tenaga kerja asing yang bermasalah dan melakukan penindakan hukum secara serius kepada tenaga kerja asing yang bermasalah," kata Menaker, di Jakarta, (28/12/2016).
Menteri Hanif menyebutkan secara keseluruhan tenaga kerja asing yang berada di Indonesia sebanyak 74.000 orang, sebanyak 21.271 orang adalah asal China. Sedangkan untuk tenaga kerja asing yang ilegal kurang dari 600 orang itu ditangani Kementerian Ketenagakerjaan dan sebanyak 250 orang ditangani imigrasi.
"Dari jumlah ini, berarti kasus tenaga kerja asing yang bermasalah ini masih terkontrol," ungkapnya.
Menaker Hanif membandingkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, misalnya di Malaysia saja terdapat sekira 2 juta orang, namun negara lain biasa-biasa saja tidak ada masalah dan pihaknya kira tenaga kerja asing ini tidak mengancam Indonesia. (RN/Hms)

Posting Komentar

0 Komentar