Menaker Larang TKI Tanpa Skill

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.
JAKARTA, KORANTRASAKSI.com Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus memastikan dirinya memiliki modal terutama ketrampilan dan kompetensi. Ia pun melarang CTKI yang akan berangkat tanpa ketrampilan.
Saya wanti-wanti, jangan pernah bekerja sebelum siap terutama ketrampilan. Kenapa? Karena orang bermigrasi ada resikonya. Kalau memiliki ketrampilan dan mengantongi informasi yang cukup akan mengurangi tingkat resiko,” kata Menaker dalam acara perayaan Migrant Day yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Peduli Buruh Migran di kantor Kemnaker, Kamis (15/12/2016).
Menurut menaker, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pekerjaannya baik itu di dalam maupun luar negeri. Negara memiliki tugas untuk memastikan warga negara mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang terbaik di setiap prosesnya. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan perbaikan mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan.
Pada dasarnya TKI yang bekerja ke luar negeri adalah hak. Tugas negara adalah memfasilitasi dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses dari penempatan, pemberian perlindungan, dan tata kelola menjadi lebih baik,” ujarnya.
Untuk memastikan TKI berangkat dengan skill, pemerintah merencanakan untuk membuat skema pelatihan sebelum tenaga kerja ditempatkan di tempat penampungan. Pemerintah akan bekerja bersama dengan lembaga pelatihan swasta untuk memberikan pelatihan  dengan standar yang jelas. “Ini sedang dirumuskan skema pelatihan shingga kita pastikan calon TKI memiliki skill.  Jadi, mereka bukan hanya sekadar ditampung tapi benar-benar dilatih,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, perbaikan dari sisi regulasi untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri terus dilakukan pemerintah Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang baik kepada CTKI/TKIB pada tanggal 12 April 2012 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan konvensi buruh migran menjadi sebuah Undang-Undang, yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Di negara-negara ASEAN baru Philipina dan Indonesia yang sudah meratifikasi konvensi tersebut.
Saat ini, Pemerintah dan DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berjuang agar negara dapat selalu hadir untuk mengurus rakyat dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks substansi undang-undang ini, inti kehadiran negara bukanlah bermakna negara hadir secara fisik dalam seluruh proses migrasi dari hulu hingga hilir, dari TKI ke luar rumah hingga pulang kembali ke daerah asal.
 “Kepastian dan perlindungan ini meliputi soal penyederhanaan tata kelola migrasi, distribusi informasi yang memadai, standarisasi dan akreditasi kelembagaan, pengawasan yang keras dan konsisten serta advokasi bagi tenaga kerja kita yang bermasalah di luar negeri,” katanya.
Perlindungan terhadap TKI juga terus dilakukan salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah dalam upaya perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Optimalisasi pelayanan LTSA diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari kerja di daerah.
Di tahun 2016 sudah terdapat 9 LTSA yang telah beroperasi di beberapa daerah yaitu: Surabaya, Gianyar, Mataram, Entikong, Sumba Barat Daya, NTT, Kabupaten Kupang, Tanjung Pinang, dan Kendari. Tahun depan direncanakan akan kembali dibangun LTSA di 10 lokasi kantong TKI. “LTSA bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan TKI di luar negeri,” ujarnya. (RN/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar