Muhammad Hanif Dhakiri melakukan sidak penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bogor. |
BOGOR,
KORANTRANSAKSI.com - Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri melakukan sidak penggunaan
Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Hua Xing Industry di Cileungsi, Bogor, Jawa
Barat, yang bergerak di bidang industri pengolahan baja.
Dalam sidak
tersebut, Menaker menemukan indikasi pelanggaran penggunaan izin lokasi kerja
dan jabatan oleh 18 TKA dari jumlah keseluruhan TKA yang bekerja di perusahaan
tersebut yakni 38 orang.
Meski demikian,
secara keseluruhan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut sudah mengantongi
dokumen lengkap berupa izin kerja dan izin tinggal. Ke-18 TKA yang terindikasi melanggar
izin tersebut akan dibawa oleh pihak imigrasi untuk selanjutnya dilakukan
pemeriksaan bersama oleh imigrasi, pengawas ketenagakerjaan maupun pihak
kepolisian.
Menaker menegaskan
akan menindak setiap pelanggaran penggunaan TKA di Indonesia. “Tindakan tegas
akan diberikan, baik kepada TKA maupun bagi perusahaan yang bersangkutan,” tandasnya.
Pada prinsipnya,
menurut Menaker penggunaan TKA diperbolehkan selama mengikuti aturan dan
ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap segala
pelanggaran hukum penggunaan TKA di Indonesia.
Selain itu,
Menaker mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak termakan isu dan informasi
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya seputar keberadaan TKA yang
berada di Indonesia. Jika masyarakat menemukan pelanggaran terhadap penggunaan
TKA, diharapkan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. (RN/Hms)
0 Komentar