Menhub Budi Karya Sumadi saat sidak ke Terminal Bayangan di sekitar Terminal Pulogadung. |
JAKARTA, KORANTRANSKASI.com - Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan agar terminal bayangan yang masih
beroperasi di sekitar Terminal Pulogadung agar segera memindahkan
operasionalnya ke Terminal Pulogebang paling lambat tanggal 28 Desember 2016,
khususnya untuk bus-bus jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Walaupun mereka
memiliki ijin sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, namun sebaiknya mereka
sudah pindah paling lambat tanggal 28 Desember,” jelas Menhub saat sidak ke Terminal Bayangan di sekitar
Terminal Pulogadung (25/12/2016).
Sebagaimana
diketahui jumlah Terminal Bayangan di daerah Jakarta ada sekitar 21 yang berada
di Jakarta Barat 7 lokasi, Jakarta Timur 5 Lokasi, Jakarta Utara 3 lokasi,
Jakarta Selatan 5 lokasi, dan Jakarta Pusat 5 lokasi.
Berdasarkan hasil
pemantauan di Teminal Pulogadung masih ditemui penjualan tiket dan
pemberangkatan maupun penurunan penumpang bus AKAP jurusan Jawa Tengah dan Jawa
Timur. Untuk itu Menhub menegaskan akan memberikan sanksi bagi PO Bus yang belum
pindah ke Terminal Pulogebang sampai dengan tanggal 28 Desember 2016.
“Sanksinya kita akan cabut ijin operasinya”, tegas Menhub.
Nantinya, tidak
diperbolehkan ada Terminal Bayangan di sekitar Pulogadung tersebut. Hanya
diperbolehkan untuk menjadi bengkel ataupun kantor dari PO Bus dan tidak ada
penjualan tiket di situ. “Hanya diperbolehkan untuk bengkel, tidak
diperbolehkan untuk penjualan tiket karena akan memicu mereka untuk kembali
lagi kesini, ataupun silahkan jika akan dipergunakan untuk kantor”, jelas
Menhub.
Menanggapi keluhan
masyarakat terkait akses ke Pulogebang, Menhub mengatakan akan menyediakan
feeder bus dari Terminal Pulogadung menuju Terminal Pulogebang sehingga
memudahkan akses penumpang. (Q4/Rel)
0 Komentar