Menkeu Bentuk Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai

Kick-off Meeting Tim Reformasi Perpajakan & Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai dipimpin Menkeu Sri Mulyani dan dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasutioan, di kantor pusat DJP, di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan dan penguatan reformasi kepabeanan dan cukai. Reformasi tersebut mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi.
Kick-off meeting sekaligus peluncuran tim reformasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (20/12) pagi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembentukan tim reformasi ini berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Sementara dari sisi kepabeanan dan cukai, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai.
“Tujuan dari tim reformasi adalah untuk membangun institusi pajak dan bea cukai yang kredibel dan bisa dipercaya publik, dan mampu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi dan undang-undang, yaitu mengumpulkan penerimaan negara, menciptakan kepastian usaha, melayani masyarakat dengan profesionalisme, integritas dan efisiensi yang tinggi,” ungkap Menkeu.
Sebagai informasi, Tim Reformasi Perpajakan ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Sementara, Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai dibentuk berdasarkan KMK Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai.
Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai terdiri dari empat tim, yakni  Tim Pengarah, Tim Advisor, Tim Observer, dan Tim Pelaksana.
Sri Mulyani menjelaskan, Tim Pengarah yang dipimpinnya langsung bertugas memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan untuk mempersiapkan dan melaksanakan reformasi. Sementara Tim Advisor  bertugas untuk memberikan masukan daiam rangka reformasi kepabenaan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan. “Dalam tim advisor diisi oleh tokoh nasional seperti Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Observer, yang bertugas untuk melakukan pengamanan dan memberikan masukan sesuai dengan latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasai. Dalam Tim Obesever ini diisi oleh akademisi, ketua asosiasi dan, pemimpin media massa. Masuk dalam tim ini di antaranya adalah Direktur Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Bambang Riyanto Lies Sugiyanto.
Sedangkan Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan penyusunan arah dalam cakupan aspek organisasi, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, penganggatan, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi. (RN/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar