Menteri PANRB Asman Abnur. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com
- Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada
28 November lalu telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor:
SE/06/M.PAN-RB/11/2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin
Serta Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Pilkada) Secara Serentak Tahun 2017.
Surat Edaran
Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima
Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4.
Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian; 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur se Indonesia; dan 9.
Para Bupati/Walikota se Indonesia.
Melalui Surat
Edaran itu, Menteri PANRB meminta agar terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur
pengawas pemilu yang berada di masing-masing daerah maupun kepada unsur pengawasan
di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap hasil
pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di instansi
pemerintah PNS yang bersangkutan, menurut SE Menteri PANRB ini, hasil
pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bila hasil
pemeriksaan pengawasan tersebut disimpulkan adanya pelanggaran disiplin, KASN
memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan,” bunyi Surat Edaran tersebut.
SE ini menegaskan,
bila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk
menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, baik di tingkat provisi,
maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menteri PANRB
mengingatkan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Penjabat/Pelaksana
Tugas Kepala Daerah dan Penjabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah
agar melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.
Menteri PANRB
menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala
Daerah dan Penjabat yang Berwenang (PyB) wajib:
1.
Mengupayakan
terus menerus terciptakan iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada
PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga
netralitas;
2.
Melakukan
pengawasan kepada bawahan sebelum, selama, dan sesuai masa kampanye pemilihan
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah agar tetap menaati peraturan
perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
3.
Mengambil
tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang
sesuai kewenangannya , serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin
apabila ada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Seluruh PNS agar
tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang
ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada
keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah,” bunyi akhir SE Menteri PANRB itu.
Untuk menjamin
efektivitas pelaksanaan Surat Edaran itu, Menteri PANRB meminta para pimpinan
Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan terhadap
Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing dalam setiap penyelenggaraan pemilihan Kepala
Daerah, dan memproses apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Tembusan Surat Edaran
Menteri PANRB itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil
Presiden Republik Indonesia. (SN)
0 Komentar