Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Kota Peduli HAM

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly memberikan penghargaan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com – Pada peringatan hari HAM sedunia ke-68 tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang peduli terhadap persoalan HAM. Sebanyak 10 Provinsi dari 228 Kabupaten/Kota se-Indonesia serta 12 Kakanwil Hukum dan HAM menerima penghargaan tersebut, termasuk Pemerintah Kota (Pemot) Tangserang Selatan (Tangsel).
Kota Tangsel menjadi satu-satunya penerima penghargaan predikat kota/kabupaten peduli HAM dari Provinsi Banten. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam acara bertema “Hamoni Dalam Hak Azasi Manusia Kesetaraan Dalam Pemajuan Hak Azasi” sekaligus Launching Pengaduan Online Kemenkum HAM di Surabaya, Kamis (8/12/2016).
Walikota Airin Rachmy Diany menyatakan bangganya mewakili Masyarakat Tangsel telah dinobatkan sebagai daerah yang memiliki kepedulian terhadap HAM. “Suatu kehormatan untuk masyarakat Tangsel dan sebagai hadiah ulang tahun Tangsel,” ujar Airin sembari mengucapkan terima kasih.
Penghargaan ini, sambungnya, menjadi motivasi ke depan sebagai kota peduli HAM. “Dengan mewujudkan kesetaraan juga bagi para kaum difabel, salah satunya bangunan Puspemkot (Balekota) yang sudah dilengkapi sarana bagi disabilitas,” tandasnya.
Pemberian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diberikan oleh pemerintah tersebut telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam Permenkumham tersebut ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak atas perempuan. (Okta)

Posting Komentar

0 Komentar